Akhirnya PT Samarinda Kabulkan Banding Kejari Kubar Dalam Kasus Narkotika Oknum Polisi, Briptu Roiful

Kutai Barat, reportaseexpose.com-Kasus yang melibatkan Briptu Roiful Manurung, anggota Polres Kutai Barat, kembali menarik perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur mengabulkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar). Kasus ini sebelumnya memicu kontroversi ketika vonis awal Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat pada Juli 2024 menjatuhkan hukuman ringan 10 bulan penjara kepada Roiful.

Bacaan Lainnya

Briptu Roiful, yang sebelumnya didakwa terlibat dalam peredaran narkoba, hanya dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan dugaan tindak pidana, sesuai Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keputusan ini memicu reaksi negatif dari masyarakat dan pakar hukum, terutama karena vonis untuk terdakwa lain, Aspendi, yang berperan sebagai kurir, jauh lebih berat, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

BACA BERITA TERKAIT:

Briptu Roiful Terancam PTDH, Polres Kubar: Kita Tegas Terhadap Kasus Narkoba

Menanggapi reaksi publik, Polres Kutai Barat melalui Kasat Intelkam Iptu Didik Kurniadi menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus narkotika. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal apalagi terkait narkoba,” kata Didik kepada wartawan Senin (5/8/2024) di Mapolres Kubar

Seiring berjalannya proses hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana, mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Briptu Roiful. Akhirnya, pada 1 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutuskan untuk mengabulkan banding tersebut, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Briptu Roiful.

Dalam putusan banding tersebut, Roiful dinyatakan terbukti terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Barang bukti yang disita termasuk 92 paket sabu-sabu seberat 23,76 gram serta beberapa barang pribadi dan alat komunikasi milik terdakwa.

Kasat Intelkam Polres Kubar, Iptu Didik Kurniadi.
Kasat Intelkam Polres Kubar, Iptu Didik Kurniadi.

Keputusan ini sekaligus menjadi titik penting bagi Polres Kutai Barat untuk segera menerapkan sanksi disiplin terhadap Briptu Roiful. Kasat Intelkam Polres Kubar menyatakan bahwa disiplin kode etik anggota Polri akan segera diberlakukan, dengan kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Roiful jika terbukti melanggar kewenangan sebagai penegak hukum.

Kasus ini menjadi sorotan luas, terutama terkait bagaimana penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, terutama bagi oknum aparat yang melanggar hukum.

“Menyatakan Terdakwa Roiful Siswarda Manurung, S.H., alias Roiful Bin Bindu Manurung (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair. “dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kubar.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa:
92 (Sembilan puluh dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 23,76 (dua puluh tiga koma tujuh puluh enam) gram;
1 (satu) buah dompet warna pink bermotif bunga.

1 (satu) buah jaket parasut lengan Panjang. Uang tunai sejumlah Rp1.007.000,00 (satu juta tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A.58 warna hitam dengan Nomor Imei 1:865298062358712, Imei 2 : 86529806223558704 dan nomor SIM CARD yang berada di Handphone tersebut SIM card 1
: 081329094518 dan SIM Card 2: 082154932464.

1 (satu) lembar baju dinas Polisi warna coklat yang terdapat logo Reserse Polri Direktorat Narkoba pada lengan sebelah kanan, Tik Polres Kutai Barat dan Logo Polda Kaltim pada lengan sebelah kiri terdapat tulisan Polri di dada sebelah kiri dan tulisan Roy M pada dada sebelah kanan serta pangkat Briptu pada ujung leher baju sebelah kanan dan kiri.

1 (satu) unit handphone merk IPhone 14 Pro warna Gold, 1 (satu) lembar baju dinas Polisi warna coklat terdapat logo Binmas pada lengan sebelah kanan, Tik Polres Kutai Barat dan logo Polda Kaltim pada lengan sebelah kiri, terdapat tulisan Polri di dada sebelah kiri dan tulisan Roy Manurung pada dada sebelah kanan serta pangkat Briptu pada ujung leher baju sebelah kanan dan kiri.

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara pidana atas nama As Pendi Bin Gapur.

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), begitu bunyi amar putusan Hakim. Selasa (1/9/2024) sumber SIPP PN Kubar.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *