Satresnarkoba Polres Kubar Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Raya

Sendawar Reportaseexpose.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial TW (24) dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (23/2) sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Naraq Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah kesepakatan tercapai, tersangka menyerahkan satu paket sabu seberat 2 gram dalam amplop putih kepada petugas yang menyamar. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap TW. Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit ponsel, kartu SIM, serta perlengkapan yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Kubar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat bukti hukum. Polres Kutai Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

Reporter : Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *