Jakarta, Reportase Expose.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut aturan mengenai pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungli tetap akan dilaksanakan.“
“Penegakan hukum tetap berjalan karena Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan system,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Jenderal Sigit menegaskan bahwa arah kebijakan hukum Presiden Prabowo Subianto selaras dengan visi Asta Cita, yang menjadikan pemberantasan korupsi dan pungli sebagai prioritas utama. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang menyeimbangkan antara pencegahan dan penindakan.
“Saya kira sudah jelas dalam Asta Cita beliau (Presiden Prabowo), bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau berulang kali menekankan pentingnya penanganan kasus korupsi,” kata Sigit.
“Fokus kami sekarang adalah pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini sudah ada Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan kami akan tetap melaksanakan penegakan hukum secara serius,” tambahnya.
Dikutip dari detikFinance, pembubaran Satgas Saber Pungli ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (18/6/2025).
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada akhir 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Satgas ini merupakan bagian dari agenda reformasi hukum yang dicanangkan pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK, sejalan dengan poin ke-4 Nawacita:
“Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Penulis: Johansyah.