PT MBL Bantah Halangi Pansus DPRD Kubar Wesly: Yang Kami Jaga Keselamatan Nyawa Manusia. Itu Prinsipnya

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBL, Wesly Siregar, ST., MT, angkat bicara terkait tudingan perusahaan halang-halangi tim Pansus DPRD masuk area pertambangan, Penulis: Johansyah, Sabtu (5/7/2025)
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBL, Wesly Siregar, ST., MT, angkat bicara terkait tudingan perusahaan halang-halangi tim Pansus DPRD masuk area pertambangan, Penulis: Johansyah, Sabtu (5/7/2025)

Sendawar Reportase Expose.com – PT Manoor Bulatn Lestari (MBL) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan media Kaltimpost tertanggal 1 Juli 2025 yang menyebut pihak perusahaan diduga menghalang-halangi kunjungan investigatif Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat (Kubar) ke area tambang milik MBL.

Tudingan tersebut langsung dibantah tegas oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBL, Wesly Siregar, ST., MT. Dalam keterangannya kepada Reportase Expose, Sabtu (5/7/2025), Wesly menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Bacaan Lainnya

“Surat pemberitahuan kunjungan baru kami terima pada 30 Juni 2025 sore hari, sementara jadwal kunjungannya jam 10 pagi keesokan harinya. Kami tidak pernah berniat menghalangi, apalagi mengusir Pansus DPRD. Yang kami lakukan hanyalah menerapkan prosedur keselamatan sesuai regulasi tambang. Kami harus menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri) untuk 30 orang dalam waktu sangat singkat. Itu pun demi keselamatan mereka sendiri,” tegas Wesly.

Wesly menambahkan, setiap perusahaan tambang di Indonesia, tanpa terkecuali, wajib menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ketat untuk siapa pun yang hendak memasuki area tambang, termasuk tamu dari lembaga negara.

“Ini bukan soal siapa yang datang. Bahkan pejabat negara pun tetap harus taat prosedur. Keselamatan di area tambang bukan hal yang bisa ditawar. Perusahaan mana pun tidak akan mengizinkan siapa pun masuk tanpa APD lengkap dan tanpa mengikuti induksi keselamatan,” lanjutnya.

Pihak manajemen PT MBL juga menegaskan bahwa perusahaan selalu terbuka kepada siapa pun, termasuk lembaga pengawas atau instansi pemerintahan, asalkan kunjungan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur dan Aturan Masuk ke Area Pertambangan

Sebagai informasi, memasuki kawasan pertambangan diatur dalam sejumlah peraturan yang tujuannya menjaga keselamatan semua pihak. Berikut prosedur umum yang berlaku di area tambang PT MBL dan kebanyakan perusahaan tambang lain:

  1. Izin Masuk
    • Setiap tamu wajib mendapatkan izin tertulis dari KTT (Kepala Teknik Tambang) atau pejabat yang ditunjuk.
    • Pengajuan izin umumnya dilakukan melalui surat resmi dan harus memuat identitas pengunjung, tujuan kunjungan, serta jumlah peserta.
  2. Keselamatan dan APD
    • Pengunjung wajib menggunakan APD seperti helm, rompi reflektif, sepatu safety, dan perlindungan lainnya.
    • Sebelum memasuki area, semua tamu akan mengikuti safety induction — pelatihan singkat terkait potensi bahaya dan prosedur keselamatan di lapangan.
    •  
  3. Pendampingan
    • Selama berada di area tambang, pengunjung wajib didampingi oleh petugas atau personel perusahaan yang ditunjuk.
    •  
  4. Larangan
    • Dilarang keras memasuki area tambang tanpa izin resmi.
    • Setiap pelanggaran terhadap prosedur keselamatan dapat dikenakan sanksi administratif dan hukum.
    • Tindakan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain tidak akan ditoleransi.
    •  
  5. Dasar Hukum
    • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubar.
    • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    • Permen ESDM terkait keselamatan kerja dan kaidah teknis pertambangan.

“Kami tidak punya kepentingan apa-apa untuk menutup-nutupi. Tapi jangan sampai isu ini seolah-olah menyudutkan kami sebagai pihak yang anti-pengawasan. Yang kami jaga adalah keselamatan nyawa manusia. Itu prinsipnya,” pungkas Wesly.

Pihak PT MBL berharap polemik ini tidak diseret ke ranah politis dan semua pihak bisa memahami pentingnya prosedur keselamatan di lingkungan industri berisiko tinggi seperti pertambangan.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *