Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Khusus Rp30 Juta bagi Dokter di Daerah Terpencil

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

REPORTASE EXPOSE.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan tunjangan khusus bagi dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses layanan kesehatan terbatas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Bacaan Lainnya

Langkah ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap para tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah menilai bahwa tantangan pemerataan tenaga medis masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan dengan pendekatan insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari negara terhadap dedikasi para dokter di garis depan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Rabu (6/8/2025).

Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya yang berlaku.

Penerima dan Tahapan Implementasi

Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menteri Budi menyampaikan bahwa keberadaan tenaga medis di wilayah sulit bukan hanya soal fasilitas, tapi juga soal motivasi, kesejahteraan, dan keberlanjutan hidup mereka.

“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, maka kesejahteraan finansial tenaga medis di daerah terpencil harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Prioritas diberikan kepada daerah-daerah dengan akses terbatas, kekurangan tenaga medis, serta wilayah yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

Peran Daerah dan Pengembangan Karier

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait penyediaan anggaran tambahan, logistik, fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, hingga pengamanan bagi para tenaga medis.

Selain tunjangan finansial, para tenaga kesehatan yang ditugaskan di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier secara berkala.

Budi menekankan pentingnya menjaga akses pengembangan profesional bagi tenaga kesehatan di pelosok.

“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” ujarnya.

Arah Kebijakan Jangka Panjang

Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik bagi tenaga medis muda untuk mengabdi di daerah-daerah prioritas. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi pijakan awal dalam membangun sistem kesehatan nasional yang lebih kuat, merata, dan berkeadilan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *