REPORTASE EPOSE.COM, SENDAWAR – Kunjungan kerja (Kunker) gabungan komisi tim I DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kemb,ali datangi kampung Kelian Dalam Kecamatan Tering, kunjungan tim gabungan tersebut terkait dengan polemik lahan antara masyarakat kampung Kelian Dalam dengan PT. Indotama Semesta Manungal (ISM). Sabtu (09/08/2025)
Meski Tim gabungan hanya terdiri tiga orang yang di pimpin langsung Yudi Hermawan di dampingi anggota DPRD, Potit dan Adrianus, acara berjalan mulus. Sebelumnya tim gabungan terdiri 12 orang namun faktanya hanya 3 orang yang berani menemui masyarakat Kelian Dalam. Ketidakhadiran anggota DPRD yang lain belum diketahui secara pasti apa alasannya sehingga mangkir.
Ketua tim, Yudi Hermawan mengatakan, terkait polemik lahan masyarakat Kelian Dalam dengan PT ISM, ia meminta agar semua pihak transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Kami berharap dalam kasus ini semua pihak hendaknya lebih transparan agar semua persoalan bisa terang benderang dan masyarakat tidak ada yang menjadi korban permainan oknum tertentu, “tegas politisi PDIP kepada reportaseexpose.com. Sabtu (09/-8/2025) di ruang pertemuan kantor kepala desa Kelian Dalam.
Menurut Yudi, banyak laporan masyarakat terkait dugaan PT ISM melanggar ketentuan administrasi, seperti masyarakat di suruh menandatangani dokumen tertutup dan masyarakat tidak diperkenankan untuk melihat apa isi dokumen tersebut.
Sementara itu, warga Kampung Kelian Dalam, Dirmianus Alia yang merupakan juru bicara masyarakat Kelian Dalam berharap DPRD agar serius menuntaskan sengketa lahan mereka dengan PT ISM.
“Kami ini cuma menindaklanjuti hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) tanggal 17 bulan lalu. Waktu itu pihak perusahaan berjanji membentuk tim verifikasi, tapi tidak dilaksanakan,” ungkap Dirmianus.
Menurut Dirmianus, kegagalan PT ISM memenuhi kesepakatan membuat DPRD turun langsung menemui warga untuk memverifikasi data dan kondisi lapangan
Ia menilai langkah dewan ini penting karena sengketa lahan tersebut sudah berlarut dan memiliki potensi pidana serta perdata.
“Masalah pidana sudah kami laporkan ke Polda, begitu juga pihak kecamatan. Tapi untuk perdata, kami harap DPRD bisa mempercepat negosiasi supaya ada pengakuan resmi dari perusahaan,” katanya.
Ia menuding perusahaan melakukan pembebasan lahan secara tidak sah sejak 2022. Lebih lanjut kata Dirmianus, lahan masyarakat justru dibebaskan atas nama pihak-pihak yang bukan pemilik sah.
Bahkan, ada tanda tangan warga dalam dokumen notaris yang diduga dipalsukan atau ditandatangani tanpa mengetahui isi surat.
“Banyak yang tanda tangan tapi tidak tahu isinya. Ada yang hanya menerima uang tali asih Rp5 juta atau Rp4 juta, bahkan katanya ini uang THR tapi di dokumen nilai lahannya bisa ratusan juta,” ujarnya.
Namun sayangnya, saat tim gabungan DPRD turun ke kampung Kelian Dalam tidak disambut kepala kampung Kelian Dalam, Imran Rosadi, menurut info masyarakat Imran Rosadi sedang tidak ada di tempat dengan alasan yang masih menimbulkan tandatanya besar di kalangan masyarakat Kelian Dalam.
Sejumlah perangkat kampung dan tokoh adat juga terseret dalam praktik ini. Ia mencontohkan kasus kepala adat yang sekaligus menantunya, yang lahannya dijual tanpa sepengetahuan pemilik.
Situasi memanas pada awal 2024 saat PT ISM melakukan penggusuran di lokasi yang diklaim sudah dibebaskan sejak 2022. Warga yang keberatan membangun portal sebagai tanda jalur hijau, namun perusahaan menolak memperlihatkan peta pembebasan lahan.
Persoalan semakin kompleks setelah verifikasi di tingkat kecamatan diduga diintervensi oknum kepolisian. Dirmianus mengatakan, bagian pertanahan Kecamatan Tering awalnya meminta waktu dua minggu untuk mempelajari 35 berkas pembebasan lahan dan melakukan pengecekan lapangan. Namun sebelum proses selesai, pihak kecamatan dipanggil ke Polres melalui unit Tipikor.
“Pesannya waktu itu jelas: jangan mempersulit masyarakat, selesaikan cepat karena perusahaan mau kerja. Tapi faktanya, itu justru menghalangi verifikasi yang benar. Kalau dicek ke lapangan saat itu, pasti ketahuan pemiliknya bukan orang yang tercatat di dokumen,” tegas Dirmianus.
Semakin menjadi aneh bin Ajaib, perseteruan lahan antara masyarakat Kelian Dalam versus PT ISM justeru ditangani unit Tipikor.
“Ini yang kami herankan,, mengapa persoalan lahan kok unit Tikor yang memanggil warga kami padahal ini tidak ada kaitannya dengan korupsi, “ ujar Dirmianus geram
Dalam pertemuan lapangan hari ini, DPRD Kubar meninjau lokasi bersama warga dan wartawan untuk mengetahui siapa yang mencatut nama-nama yang tidak berhak di atas lahan tersebut. Bahkan ada statemen yang menyebut bahwa petinggi kampung yang diduga mengetahui detail kasus justreru melarikan diri saat tim gabungan DPRD turun ke lapangan.
“Dari awal sudah jelas kesalahan 100 persen di pihak mereka. Ada niat jahat yang dilakukan sistematis, melibatkan pihak sampai tingkat atas. Tapi sekarang perusahaan mulai goyang, mencoba mendekati warga secara personal,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya berhubungan dengan pemilik lahan tertentu, sementara tetangga yang berbatasan tidak diajak bicara.
Menurutnya, luas lahan yang bermasalah bisa mencapai 50 hektare lebih, melibatkan setidaknya 35 nama dalam dokumen pembebasan. Namun, angka pasti dan nilai ganti rugi belum jelas.
Dirmianus mengaku mendengar ada lahan lebih dari satu hektare yang dihargai lebih dari Rp100 juta di dokumen, namun pemilik sah tidak pernah menerima uang tersebut.
“Kami sudah beri data ke dewan sejak sebelum RDP, masalah ini sudah jelas. Tinggal kemauan politik untuk menyelesaikannya,” kata Dirmianus.
Secara terpisah , Rahmadi yang merupakan koordinator masyarakat mengatakan, bahwa lahan yang sah adalah sebagai berikut:
- Saleng
- Nurdin
- Andali (Alm)
- Ambo Sakka
- Zainal
- Coming
- Rismiati
- Ramlah
- Rahman
- Muhammad Tang
- Mansyah
- Safaruddin/Ramli
- Juma
- Wellang
- Handoko Setia Pinuji
- Edi Sutopo
- Rahmadi
- Alia
- Bahrul
- Muhamad muldy
- Muhamad Farhan
- Arnansyah (Almarhum)
- Herlambang
Ia berharap DPRD konsisten mengawal janji mereka. “Mereka sudah janji mendampingi sampai selesai. Setelah kunjungan ini, katanya akan ada rapat untuk membahas temuan-temuan di lapangan,” tutupnya.
Penulis: Johansyah.