REPORTASEEXPOSE.COM, SENDAWAR – Kisruh dualisme kepengurusan Lembaga Adat Besar (LAB) di Kutai Barat kembali mencuat ke permukaan. DPRD Kutai Barat mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil keputusan tegas dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak kebingungan menentukan lembaga adat yang sah secara legal.
Anggota DPRD Kutai Barat, Agus Sofian, mengungkapkan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan lembaga adat belum menghasilkan kesimpulan. Hal ini terjadi karena unsur pemerintah daerah yang memiliki kewenangan justru tidak hadir.
“Kami ingin pemerintah, khususnya bagian hukum, hadir dalam hearing ini. Karena kami juga baru mengetahui adanya dualisme ini. Masyarakat jadi bingung harus berurusan dengan lembaga yang mana,” ujar Agus kepada reportaseexpose.com usai rapat di ruang sidang DPRD, Senin (25/8/2025).
Menurut Agus, DPRD telah mendengarkan penjelasan dari perwakilan lembaga adat. Namun, tanpa kehadiran pihak eksekutif, khususnya dinas terkait, persoalan ini belum dapat diputuskan.
“Kesepakatan rapat hari ini, kami akan menjadwalkan ulang pertemuan. Diharapkan pada pertemuan berikutnya, pemerintah daerah bisa hadir dan memberikan penjelasan langsung mengenai lembaga mana yang memiliki legitimasi resmi,” tambahnya.
Agus menegaskan, DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator. Keputusan terkait lembaga adat yang sah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Langkah selanjutnya, kami akan memanggil dinas terkait, termasuk bagian hukum. Supaya ada kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, persoalan dualisme ini mencuat setelah Pemkab Kutai Barat disebut membentuk Presidium Dewan Adat (PDA), sementara kepengurusan Lembaga Adat Besar sebelumnya masih aktif dan memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) juga disebut ikut mengesahkan keberadaan PDA.
Situasi ini memicu kebingungan di masyarakat mengenai lembaga adat mana yang berwenang dalam pelayanan dan pengambilan keputusan adat.
“Kami sudah dengar dari lembaga adat, tapi belum dari pemerintah. Itu yang penting untuk dipastikan. Karena masyarakat sekarang bingung, apakah ke PDA atau ke LAB,” kata Agus.
DPRD, lanjutnya, mendorong Pemkab untuk segera menegakkan aturan dan mekanisme yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua entitas adat tersebut.
“Pemerintah harus mengambil sikap tegas dan memberikan kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Agus juga menyinggung aktivitas PDA yang tetap melaksanakan pelantikan pengurus di tingkat bawah, meskipun status legalitasnya belum jelas. Hal ini dinilai dapat menimbulkan keresahan.
“Pemerintah harus menyikapi hal ini secara bijak dan berdasarkan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami minta masyarakat tetap kondusif, jangan mudah terpancing isu. Ikuti proses yang sedang berjalan dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapat informasi yang valid,” pesannya.
DPRD memastikan rapat lanjutan akan dijadwalkan ulang pada awal bulan depan. Agenda akan difokuskan untuk mendengarkan langsung penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.
“Seperti biasa, awal bulan kami menyusun jadwal kerja dewan untuk satu bulan penuh. Masalah ini akan kami masukkan ke agenda agar bisa segera dituntaskan,” pungkas Agus.
Penulis: Johansyah






