Skandal Pupuk PT ARI: Operator Dijadikan Kambing Hitam, Keluarga Teriak Kriminalisasi

Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego
Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego

REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Kasus dugaan pencurian pupuk di tubuh PT Aneka Raksa International (ARI) makin menebar bau busuk. Seorang operator jonder, Supriyadi, tiba-tiba berubah status dari saksi menjadi tersangka, padahal serangkaian kejanggalan justru menyeret nama perusahaan. Pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat, bersama keluarga menuding ada aroma kriminalisasi dan permainan kotor di balik penetapan tersangka ini.

Kronologi dimulai pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan catatan, asisten kebun PT ARI membuat kasbon pupuk untuk kegiatan pemupukan. Tugas itu dilaksanakan Supriyadi bersama dua pekerja lain, Pindy dan Sapri. Mereka hanya menjalankan perintah: mengantar pupuk ke blok kebun, lalu kembali ke mes. Namun sore harinya, laporan pupuk hilang tiba-tiba muncul.

Bacaan Lainnya

Tak lama, ketiganya dipanggil dan “digiring” ke lokasi penemuan 11 karung pupuk—ironisnya hanya berjarak 200–300 meter dari kantor utama perusahaan. Lokasi yang notabene super ketat pengawasannya, lengkap dengan pos satpam dan aparat Brimob. Di tempat itulah mereka diduga dipaksa mengakui pupuk tersebut sebagai hasil curian. Malamnya, mereka langsung dibawa ke Polres Kutai Barat.

Surpryadi, Tersangka kasus pencurian pupuk di PT ARI kampung Bentas Kecamatan Siluq Ngurai
Surpryadi, Tersangka kasus pencurian pupuk di PT ARI kampung Bentas Kecamatan Siluq Ngurai

Sehari berselang, status Supriyadi berubah drastis: dari saksi menjadi tersangka, lalu ditahan. Sementara dua rekannya dibiarkan bebas.

“Ini jelas janggal. Bagaimana mungkin pupuk bisa ‘hilang’ lalu ditemukan di bawah hidung perusahaan sendiri, tapi yang dipersalahkan justru karyawan kecil?” tegas Abet Nego, Petinggi Kampung Bentas kepada reportaseexpose.com Jumat (29/08/2025) malam melalui sambungan telepon.

Abet menilai kasus ini diduga sarat rekayasa. Alih-alih menyelesaikan secara internal, PT ARI malah buru-buru menyeret karyawan ke polisi. Lebih parah lagi, perusahaan mengajukan lima syarat damai yang dinilai tak masuk akal: mulai dari pengunduran diri tersangka, membayar sewa jonder Rp40 juta per bulan, mengganti pupuk, menjaga situasi kondusif, hingga menanggung biaya operasional polisi.

“Ini syarat gila! Biaya operasional polisi itu kewajiban negara, bukan beban tersangka. Ini bentuk pemerasan terselubung,” lontar Abet dengan nada geram.

Kerok, keluarga tersangka Suoryadi mempertanyakan proses penetapan Supryadi begitu cepat dan terkesan dadakan
Kerok, keluarga tersangka Supryadi mempertanyakan proses penetapan keluarganya begitu cepat dan terkesan terburu-buru

Keluarga Supriyadi pun berteriak keras. Mereka menyebut Supriyadi hanyalah pekerja kecil yang menjalankan tugas.
“Awalnya dipanggil saksi, besoknya jadi tersangka dan langsung ditahan. Kami kaget luar biasa. Rasanya seperti dijebak,” ujar Kerok, pihak keluarga.

Bagi keluarga, syarat damai perusahaan adalah bentuk penghinaan. “Mana mungkin kami sanggup bayar sewa jonder puluhan juta, apalagi biaya polisi? Itu jelas bukan kewenangan kami. Jangan korbankan karyawan kecil hanya demi menjaga citra perusahaan,” tambahnya.

Kasus ini kini bergulir bak api dalam sekam. Pemerintah kampung menegaskan tidak membela pencurian, tetapi menolak kriminalisasi karyawan. Jika dibiarkan, konflik ini bisa meledak menjadi keresahan sosial yang lebih luas.

“Kami tidak pernah diajak bicara sejak awal. Padahal dampaknya langsung ke masyarakat. Jangan sampai perusahaan main hakim sendiri, karena karyawan bukan kambing hitam untuk menutupi kelalaian sistem,” tutup Abet dengan nada keras.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *