REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Petinggi Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Abet Nego, menolak skema tukar guling atau restorative justice (RJ) yang ditawarkan oleh manajemen perusahaan kelapa sawit PT Anekareksa International (ARI) terkait kasus dugaan pencurian pupuk yang menjerat salah satu warganya, Supriyadi.
Abet menyebut, jika memang tidak terbukti mencuri, maka Supriyadi sebaiknya dibebaskan tanpa syarat. “Kalau memang tidak terbukti, ya dibebaskan saja. Jangan dibuat sulit,” ujar Abet kepada reportaseexpose.com, Selasa (2/9/2025), di kediamannya di Kampung Bentas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 12 Agustus 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang asisten kebun PT ARI mengajukan kasbon pupuk untuk keperluan pemupukan. Dalam pelaksanaannya, Supriyadi yang bertugas sebagai operator jonder, didampingi dua karyawan lainnya , Pindy dan Sapri bertugas mengangkut pupuk ke blok-blok perkebunan sesuai instruksi manajemen.
“Lokasi kejadian sangat dekat dengan kantor perusahaan, ada pos keamanan, bahkan diawasi Brimob. Tapi kenapa karyawan langsung dituding mencuri? Ini yang kami pertanyakan,” kata Abet.
Tawaran Restorative Justice Disertai 5 Syarat Berat
Pihak manajemen PT ARI disebut telah menawarkan jalur restorative justice, namun dengan lima syarat utama yang dianggap memberatkan:
- Supriyadi mengundurkan diri dari pekerjaannya.
- Membayar sewa jonder sebesar Rp 40 juta per bulan, dihitung berdasarkan jumlah hari penahanan.
- Mengganti pupuk yang dianggap hilang.
- Menjaga situasi agar tetap kondusif.
- Menanggung biaya operasional pihak kepolisian.
“Kalau memang perusahaan ingin menyelesaikan secara damai, kenapa harus pakai syarat yang tidak masuk akal dan membebani keluarga? Jelas keluarga Supriyadi tidak mampu,” tegas Abet.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Penetapan Supriyadi sebagai tersangka oleh Polsek Siluq Ngurai dinilai janggal oleh pemerintah Kampung Bentas dan pihak keluarga. Menurut mereka, Supriyadi hanya menjalankan tugas sebagai operator dan tidak memiliki wewenang terhadap distribusi pupuk setelah diserahkan ke mandor dan asisten.
“Sopir itu hanya antar pupuk, setelah diterima mandor dan asisten, dia pulang. Jadi kalau pupuk hilang, kenapa sopir yang disalahkan?” ujar Abet heran.
Abet juga mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, Supriyadi dan dua rekannya diduga dipaksa mengakui bahwa pupuk tersebut hasil curian. Mereka dibawa ke Polres Kutai Barat, dan keesokan harinya Supriyadi dipanggil Kembali, kali ini sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dua rekan lainnya tidak mengalami penahanan.
Investigasi dan Respons Manajemen PT ARI
Tim reportaseexpose.com melakukan investigasi langsung ke kantor PT ARI di Kampung Bentas pada 2 September 2025. Lokasi kantor dan tempat kejadian hanya berjarak sekitar 200–300 meter, serta dijaga ketat oleh petugas keamanan dan Brimob.
Pihak manajemen PT ARI, melalui Kasi Administrasi, Sudirman, enggan memberikan keterangan rinci. “Sesuai pesan Pak Manajer Henry, semua lewat kuasa hukum, Pak Lirin,” ujarnya singkat. Namun, Sudirman sempat menjelaskan alur SOP distribusi pupuk: dari gudang ke divisi, lalu ke mandor dan asisten kebun. Tugas sopir selesai setelah pupuk sampai di lokasi.
Sorotan terhadap Proses Hukum
Abet menyoroti bahwa sejak awal proses hukum terhadap Supriyadi tidak transparan. Ia menyesalkan tidak adanya pendampingan hukum yang layak dan menyebut bahwa Supriyadi dipaksa mengakui tuduhan tanpa pembelaan.
“Kalau memang ada dugaan pencurian, panggil karyawan, klarifikasi dulu. Kalau terbukti, bisa diberi sanksi internal. Jangan langsung dibawa ke polisi tanpa proses yang adil,” ujarnya.
Ia juga menolak keras syarat perdamaian yang membebankan biaya operasional kepolisian kepada keluarga tersangka.
“Itu tidak benar. Biaya operasional polisi itu dibiayai negara. Tidak bisa dibebankan ke tersangka. Ini jelas menyalahi aturan dan melanggar hak asasi,” pungkas Abet.
Harapan Akan Dialog Terbuka
Pemerintah Kampung Bentas telah mengupayakan penyelesaian damai dengan mengajukan surat kesepakatan, namun ditolak oleh pihak PT ARI. Meski begitu, Abet dan keluarga berharap perusahaan bersedia membuka ruang dialog agar kasus ini bisa diselesaikan secara adil.
“Supriyadi hanya menjalankan perintah kerja. Dia bukan penjahat. Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan untuk menutupi kelalaian sistem perusahaan,” tegasnya.
Penulis: Johansyah






