REPORTASE EXPOSECOM, SENDAWAR – Ketua Umum LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Hertin Armansyah, kembali angkat bicara terkait viralnya pemberitaan mengenai dana daerah senilai Rp3,2 triliun yang masih mengendap di bank menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Sebelumnya, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan bahwa kedisiplinan Perangkat Daerah (PD) menjadi kunci agar anggaran dapat terserap dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
“Saya minta PD lebih disiplin dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Setiap rupiah harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,”
ujar Frederick Edwin di Sendawar, Jumat (24/10/2025), dikutip dari KBRN Sendawar.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Hertin Armansyah menilai bahwa peran Bupati seharusnya tidak hanya sebatas mengimbau atau mendorong, melainkan mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah.
“Mestinya kapasitas seorang Bupati itu bukan mengimbau atau mendorong OPD, tetapi segera melakukan eksekusi untuk perbaikan, misalnya evaluasi kinerja Perangkat Daerah dan menanyakan kenapa SDM di tiap-tiap OPD masih rendah,” tegas Hertin kepada Reportase Expose, Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat Rp3,2 triliun dana pemerintah daerah belum terserap secara optimal. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,2 triliun tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara, sementara Rp1 triliun lainnya berada dalam bentuk Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia (BI). (Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia (BI) adalah fasilitas penyaluran transfer ke daerah (TKD) secara non-tunai, yang merupakan mekanisme untuk menyimpan kelebihan dana dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Fasilitas ini disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan dan menyimpan dana di rekening Bank Indonesia sebagai bentuk pengelolaan likuiditas yang lebih efektif. Dana yang tersimpan di TDF akan mendapatkan remunerasi dan dapat ditarik oleh Pemda sesuai kebutuhan mendesak atau setelah masa holding periode berakhir (Red).
Menurut Hertin, langkah yang ditempuh Bupati masih terkesan pasif dan belum menunjukkan ketegasan dalam menjalankan fungsi eksekutif.
“Kami menilai Bupati terlalu pasrah terhadap OPD. Kepala daerah seharusnya menjadi koordinator eksekusi program, bukan sekadar menghimbau atau mendorong seperti DPR atau masyarakat. Sebab, Bupati adalah eksekutor yang memiliki wewenang membuat keputusan dan kebijakan strategis untuk daerahnya,” jelas Hertin.
Hertin menambahkan, sejak awal tahun 2025, banyak program dan kegiatan mengalami pergeseran bahkan pembatalan akibat masa transisi pemerintahan pada Februari–Mei lalu. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung terhadap rendahnya serapan anggaran dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi OPD terkait.
“Sekarang sistem anggaran sudah serba digital dan terencana. Kalau kegiatan diubah mendadak, realisasinya pasti tersendat. Seharusnya sejak 100 hari pertama kerja, Bupati sudah memanggil seluruh OPD untuk mempresentasikan DPA dan memastikan setiap unit tahu apa yang harus dieksekusi,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya pembagian peran yang jelas antara kepala daerah dan OPD agar pelaksanaan program berjalan efektif.
“Bupati sebagai eksekutor memiliki peran untuk memimpin dan mengarahkan, sedangkan OPD sebagai pelaksana bertugas menjalankan program yang telah ditetapkan,” pungkas Hertin.
Catatan Redaksi:
Polemik serapan anggaran di Kutai Barat ini menjadi perhatian publik, mengingat dana yang belum dimanfaatkan mencapai triliunan rupiah. Publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar anggaran benar-benar tersalurkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Johnsyah.






