REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Koordinator Hukum Dayak Sempeket Tonyooi Benuaq (STB Kal-Tim), Yahya Tonang Tongqing, kembali angkat suara terkait viralnya penangkapan enam terduga pelaku pengedar narkoba di Kutai Barat (Kubar) oleh tim intel Kodim 0912 pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di kampung Ngeyan Asa, RT 5 Jalan Petunaq 1 Kecamatan Barong Tongkok.
Kemudian, pada Kamis (20/11/2025), Kodim 0912/Kubar gelar penyerahan enam orang terduga pelaku Narkoba berikut barang bukti (BB) kepada Satnarkoba Polres Kutai Barat yang selanjutnya di bawa ke Mako Polres Kubar.
Penanganan kasus ini yang kemudian berujung pada asesmen rehabilitasi di BNNP dinilai Tonang meninggalkan tanda tanya besar di tengah Masyarakat.
Menurut Tonang, keputusan tersebut belum dapat diterima secara hukum dan justru menimbulkan polemik luas. Karena itu, ia mendesak Polres Kutai Barat melakukan Gelar Perkara Khusus/Ulang, terlebih saat Presiden Prabowo Subianto baru saja memerintahkan pembentukan Tim Transformasi dan Reformasi Polri yang salah satu prioritasnya adalah transparansi penanganan kasus narkotika.
Tonang menegaskan bahwa aturan asesmen sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 54, 55, dan 103 UU No. 35/2009 serta PP 25/2021, termasuk kebutuhan rekomendasi rehabilitasi dari Pengadilan dan pembuktian bahwa seseorang benar-benar pecandu atau pengguna terakhir, bukan bagian dari jaringan peredaran.
“Sementara barang bukti yang dipublikasikan justru mengarah pada dugaan peredaran,” ujar Tonang kepada reportaseexpose.com. Minggu (23/11/2025).

Ia merinci, dari rilis awal, Sebanyak Enam terduga pelaku masing-masing berinisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AFA (30), dan MS (27). Dari operasi tersebut, petugas menyita 50 poket sabu seberat 17,61 gram, uang tunai Rp3.520.000, perlengkapan konsumsi narkoba seperti bong, pipet, dan korek gas, 7 unit handphone, tas selempang, dompet, senjata tajam, serta 1 unit brankas.
Menurutnya, temuan ini secara logis layak ditelusuri lebih dalam melalui penyidikan ilmiah, bukan disimpulkan cepat sebagai pengguna yang layak direhab.
Tonang menilai, dengan disitanya HP para terduga, rantai distribusi siapa penjual, siapa pembeli, dan sumber barang, seharusnya sangat mudah diurai jika penyidik benar-benar serius memberantas peredaran narkotika di Kutai Barat. Ia menekankan bahwa persoalan siapa yang menangkap seharusnya tidak menjadi hambatan, karena tindak narkotika adalah delik umum.

Terkait isu bahwa para terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti, Tonang menyebut bahwa “penyidikan tidak bertumpu pada pengakuan”, melainkan pada kesesuaian alat bukti dan petunjuk. Jika rangkaian bukti saling berkaitan, maka proses hukum tetap dapat berjalan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rehabilitasi bukanlah tempat berlindung bagi pelaku pengedar yang tertangkap, melainkan mekanisme yang diajukan sebelum seseorang ditangkap atau dalam situasi tertentu seperti razia massal ketika tidak ditemukan barang bukti.
Tonang memperingatkan bahwa keputusan yang dianggap “keliru dan tidak tegas” dapat menjadi preseden berbahaya, para pelaku peredaran bisa berlomba-lomba mengajukan rehabilitasi sebagai jalan keluar. Meskipun ia mendukung konsep rehabilitasi demi menyelamatkan generasi muda Dayak Tunjung-Benuaq dari hukuman Panjang. Tonang menegaskan bahwa penerapannya harus tepat sasaran dan tidak mengaburkan fakta penyidikan.
“Salah langkah akan menjadi bumerang besar bagi penegakan hukum di Kutai Barat,” tegas Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan. Ia berharap perhatian serius dari aparat, apalagi saat negara melalui Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong reformasi menyeluruh Polri.
Diketahui, penggerebekan itu dipimpin langsung Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0912/Kubar, Lettu Arm Dr. Nedi, SH dan selesai sekitar pukul 01.00 WITA.
Penulis: Johansyah







1 Komentar