Reportase Expose.com, Sendawar – Bidang Hukum Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB Kaltim) resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus/ulang kepada Kapolres Kutai Barat terkait kisruh yang terjadi usai penangkapan enam terduga pengedar narkotika jenis sabu oleh tim Intel Kodim 0912 Kutai Barat pada Rabu 19/11/2025 di Jalan Petunaq 1 RT 5 Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat (Kubar).
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Yahya Tonang Tongqing selaku perwakilan Bidkum STB Kaltim. Dalam surat itu, STB Kaltim menyoroti adanya proses hukum yang dinilai tidak tepat, terutama setelah para terduga pelaku justru diarahkan untuk mengikuti asesmen rehabilitasi di BNNP Kaltim.
Baca juga berita terkait:
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lokasi penggerebekan diduga kuat merupakan tempat transaksi narkotika. Tim Intel Kodim 0912 menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 50 paket kecil sabu dengan total berat 17,61 gram
- Uang tunai Rp3.520.000
- Tas selempang, dompet, senjata tajam
- 7 unit telepon genggam
- 1 brankas diduga tempat penyimpanan sabu siap edar
- Nota-nota transaksi penjualan
- Sejumlah alat isap (bong/pipet)
STB Kaltim menyebut barang bukti tersebut cukup untuk menguatkan dugaan aktivitas jual beli narkotika di lokasi penangkapan. Selain itu, hasil tes urine para terduga juga dilaporkan positif mengandung zat narkotika jenis sabu.
STB Kaltim menegaskan bahwa tindakan penangkapan oleh Tim Intel Kodim 0912 sudah sesuai ketentuan Pasal 5 huruf b angka 4 dan Pasal 18 KUHAP.
“Tim Intel Kodim 0912/Kubar yang melakukan penangkapan telah menjalankan kewenangan secara benar dengan menyerahkan para terduga kepada penyidik Polres Kutai Barat. “ tegas Tonang yang juga pengacara kondang dengan julukan Master Bruk Kalimantan. Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, setelah penangkapan, penyidik Kepolisian seharusnya langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengonfrontasi para terduga dengan barang bukti yang ditemukan.
Dalam kajian hukumnya, STB Kaltim menilai bahwa alat bukti yang ada telah memenuhi syarat untuk menetapkan status tersangka berdasarkan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satu poin keberatan utama STB Kaltim adalah rencana asesmen rehabilitasi bagi para terduga pelaku. Mereka berpendapat bahwa syarat rehabilitasi tidak terpenuhi karena:
- Barang bukti yang ditemukan melebihi ambang batas pemakai
- Terdapat bukti aktivitas transaksi (nota penjualan dan uang tunai)
- Para terduga tertangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat jual beli sabu
- Hasil tes urine positif, namun tidak dapat dijadikan dasar utama untuk mengesampingkan unsur peredaran gelap
STB Kaltim memperingatkan agar aparat penegak hukum (APH) berhati-hati dalam menetapkan rehabilitasi, karena dapat menjadi preseden buruk dan dianggap tidak adil terhadap banyak warga Dayak Tunjung-Benuaq di Kutai Barat yang sebelumnya divonis berat meski barang bukti lebih ringan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, STB Kaltim meminta Kapolres Kutai Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan gelar perkara ulang demi memastikan kepastian hukum.
Mereka juga meminta Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur meninjau kembali permohonan rehabilitasi para terduga agar tidak mudah dikabulkan mengingat kasus ini dinilai berdampak langsung pada upaya penyelamatan generasi muda di Kutai Barat.
Permohonan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, mulai dari Kapolri, Kapolda Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, hingga Ketua DPRD Kutai Barat.
Pada kasus yang sama, para pelaku narkotika jenis sabu yang ditangkap satreskoba Polres Kutai Barat selalu berujung pada pidana berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Sendawar dan memakan waktu cukup Panjang. Namun semuanya tidak dilakukan rehabilitasi. Tapi dalam kasus ini, terhitung sejak penangkapan pada Rabu 19 hingga Jumat 21/11/2025, para terduga pelaku langsung mendapat perlakuan Istimewa dengan mendapat asesmen rehabilitasi di BNNP Kaltim ada apa?. Kinerja BNK Kutai Barat patut di pertanyakan.
Penulis : Johansyah.







1 Komentar