Reportase Expose.com, Sendawar – Bumi Tanaa Purai Ngeriman kembali diguncang oleh polemik serius terkait penanganan kasus narkotika. Kali ini, publik dihebohkan dengan beredarnya surat resmi dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Kutai Barat yang berisi pemberitahuan rencana Aksi Damai menyusul penanganan enam orang terduga pelaku narkoba yang dinilai janggal dan tak transparan.
Aksi tersebut dipicu oleh peristiwa penggerebekan dan penangkapan enam terduga pelaku narkotika oleh Tim Intel Kodim 0912/Kutai Barat pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 19.30 WITA hingga 02.00 WITA. Operasi dilakukan di Jalan Petunaq I RT 05, Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Sehari setelahnya, Kamis 20 November 2025, keenam terduga pelaku beserta barang bukti (BB) secara resmi diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Penyerahan tersebut bahkan dihadiri langsung oleh Dandim 0912/Kubar, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, serta perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah Kalimantan Timur di Makodim 0912/Kubar.
Namun keputusan Polres Kutai Barat yang kemudian menyerahkan keenam terduga pelaku kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk dibawa ke BNNP Kalimantan Timur di Samarinda guna menjalani asesmen rehabilitasi justru memicu gelombang kekecewaan warga.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan ketegasan hukum dalam memberantas narkotika, bahkan dituding telah mengaburkan unsur pidana dalam perkara tersebut. Alhasil, keputusan itu pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya di Kutai Barat yang selama ini dikenal gencar melawan peredaran narkoba.
Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Kutai Barat dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kapolres Kutai Barat menyatakan akan menggelar Aksi Damai pada Minggu, 30 November 2025, pukul 10.00 WITA. Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Aksi, Yehezkiel Pomen.
Dalam surat tersebut, aliansi menyampaikan enam tuntutan utama yang bersifat tegas dan keras, yakni:
- Mendesak segera dilaksanakannya gelar perkara ulang secara terbuka dan transparan.
- Menuntut keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus narkoba dan meminta batas waktu dua minggu untuk mengungkap dalang utama di balik kasus tersebut.
- Menuntut pembebasan warga yang menjadi korban kasus serupa karena barang yang dikonsumsi diduga bukan narkotika, melainkan zat lain seperti tawas.
- Menuntut Kasat Narkoba dan Kapolres Kutai Barat mundur dan dipindahkan dari Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
- Mendesak pemeriksaan dan pemberian sanksi berat terhadap Kasat Narkoba atas dugaan pembiaran peredaran narkotika, serta meminta BNK diusut oleh Tipikor/Kejaksaan atas dugaan korupsi.
- Menyatakan dukungan kepada institusi manapun yang berkomitmen serius memberantas narkoba di Kutai Barat demi masa depan generasi dan daerah.
Seruan aksi ini kini semakin menyebar luas dari desa ke desa, memantik kegelisahan sekaligus keberanian masyarakat yang menilai perang terhadap narkoba di Kutai Barat tidak boleh dipermainkan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen dan integritasnya, sekaligus menjadi momentum penentuan arah pemberantasan narkoba di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, berpihak pada hukum dan rakyat, atau membiarkan luka sosial semakin lebar.
Hal itu dilakukan guna menyelaraskan instruksi Presiden Prabowo Tegaskan Narkoba Sebagai Ancaman Besar yang Harus Diperangi Secara Menyeluruh.
Penulis: Johansyah.






