Penggugat Akui Diminta Bayar Rp200 Juta oleh Kuasa Hukum PT MBL agar Perkara Cepat Diputus, PN Kutai Barat: Silakan Laporkan Jika Dirugikan

Reportase Expose.com, Sendawar – Klien kuasa hukum Lirin Colen Dingit, Elvin Eriadam, mengeluhkan dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang diduga dimintakan oleh kuasa hukum PT Mook Manar Bulatn Lestari (MBL), berinisal D. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Eriadam dalam wawancara eksklusif bersama Reportaseexpose.com pada Kamis (27/11/2025) di Barong Tongkok.

Eriadam diketahui memberikan kuasa kepada Lirin Colen Dingit untuk menangani perkara Gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap tergugat Achmad Yari, selaku kuasa Direktur Operasional PT Wira Karsa Kontruksi (PT-WKK), dan turut tergugat PT MBL.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari kerja sama berdasarkan Letter of Intent (LOI) PT MBL/23-24/PJR/Bridge-90/2401/0020 terkait proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja sepanjang 90 meter di Sungai Pahu kampung Benggeris kecamatan Muara Lawa Kutai Barat. Atas dasar kerja sama tersebut, dibuatlah Perjanjian Kemitraan Kemasyarakatan antara penggugat dan tergugat pada 24 Januari 2023 di Barong Tongkok.

Dalam perjanjian tersebut, tergugat sebagai pihak pertama menyetujui memberikan kontribusi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada penggugat sebagai pihak kedua, setelah dipotong pajak dan potongan lain yang tercantum dalam invoice dari PT MBL.

Seiring berjalannya waktu, tergugat melaksanakan pekerjaan tersebut meski menghadapi beberapa hambatan nonteknis dan baru terselesaikan dalam kondisi tidak tepat waktu. Hingga gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat, pembayaran kepada penggugat disebut belum diselesaikan sepenuhnya.

Mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.

Menurut Eriadam yang akrab disapa Adam, total uang yang seharusnya ia terima dari tergugat adalah Rp687.200.000 setelah dipotong PPN 10% dan PPh 2%.

Adam juga mengaku telah menjalani 14 kali persidangan dan 4 kali mediasi sejak Maret hingga Oktober 2025.

Adam kemudian membeberkan adanya dugaan permintaan uang dari kuasa hukum PT MBL. Ia menyebut beberapa kali dihubungi melalui telepon dan pertemuan langsung.

“Beberapa kali kuasa hukum PT MBL, D, menelpon menawarkan jika perkara ini mau cepat diputus, maka harus membayar Rp200 juta. Katanya uang itu untuk Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat,” ungkap Adam.

Adam juga menyampaikan bahwa D mengklaim permintaan itu berasal dari “Ketua Pengadilan Negeri”

“Saya jelaskan bahwa saya tidak punya uang sebanyak itu. Sisa uang saya saja masih ada di PT MBL. Saya bilang, kalau memang harus dipotong, lakukan setelah ada putusan tetap dan saya dinyatakan menang,” tegasnya.

Sebagai upaya keberimbangan pemberitaan, reportaseexpose.com mengonfirmasi hal tersebut ke Pengadilan Negeri Kutai Barat. Namun, Ketua PN tidak dapat ditemui dan keterangan diberikan oleh Humas/Juru Bicara PN.

“Kami tidak dapat memberikan keterangan lebih dalam karena hal itu belum terbukti secara hukum dan belum tervalidasi. Kalau penggugat merasa dirugikan, silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Lase pada Jumat (28/11/2025).

Di sisi lain, Adam juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kuasa hukumnya, Lirin Colen Dingit, yang dinilai kurang maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Di sisi lain Adam juga berharap agar kuasa Hukum, lirin Colin dingit mengantar kliennya sampai pada finis perkara ini (Putusan PN) Kutai Barat karena klien tidak bisa melakukan komunikasi dan kordinasi kepada PN Kubar secara langsung harus melewati kuasa Hukum yang sudah ditunjuk dan di berikan kuasa oleh klien Elvin Eriadam.

“Ini sudah di penghujung, tinggal ketuk palu saja. Mestinya pengacara saya lebih semangat. Ibarat lomba, saya sudah di garis finis dan hadiahnya bisa dibawa pulang,” ujar Adam.

Adam berharap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat segera memutus perkara tersebut agar jelas siapa pihak yang menang dan kalah.

“Saya hanya ingin perkara ini segera diputus dengan adil,” pungkas Elvin Eriadam dengan penuh kekecewaan.

Penulis : Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *