KPK Pastikan Meikarta Bebas Masalah Hukum, Pemerintah Gas Pol Program Rusun

Keterangan Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1), membahas pemanfaatan lahan dan unit proyek Meikarta untuk program rumah susun bersubsidi.
Keterangan Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1), membahas pemanfaatan lahan dan unit proyek Meikarta untuk program rumah susun bersubsidi.

Reportase Expose.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit hunian pada proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program rumah susun bersubsidi, secara hukum berstatus bersih. Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meskipun proyek Meikarta sempat terseret kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara tersebut adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susun. KPK, kata Tanak, tidak melakukan penyitaan terhadap unit hunian, melainkan hanya menyita aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini merupakan bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Tanak.

KPK menilai kepastian hukum merupakan prasyarat utama agar kebijakan strategis tidak terhambat oleh kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari. Meski demikian, KPK mengingatkan agar Kementerian PKP tidak berhenti pada Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama dengan pengembang harus segera dituangkan dalam perjanjian kerja yang formal, rinci, dan mengikat secara hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak secara transparan, termasuk menyelesaikan persoalan administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa, sekaligus menutup potensi sengketa hukum atau penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.

“Ini menjadi peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator agar potensi perselisihan tidak meluas, melalui pengaturan yang matang dan pendampingan administrasi yang tepat,” tegas Tanak.

Menanggapi penegasan KPK tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kepastian hukum dari KPK memberikan rasa aman bagi kementeriannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pembangunan dirancang dengan tetap menjaga kualitas hunian dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang sebagai pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Maruarar.

Selain aspek kualitas, Maruarar juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran rumah subsidi. Ia menyoroti masih adanya hunian yang tidak berpenghuni akibat lemahnya tanggung jawab pengembang. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) agar pengembang yang berkinerja baik dapat berlanjut, sementara pihak yang tidak berkomitmen akan dievaluasi.

Melalui skema pembiayaan inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya memperluas akses hunian layak bagi masyarakat. Sinergi antarpemangku kepentingan terus didorong agar program perumahan berjalan tepat sasaran, berkualitas, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan publik.

KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta dapat menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan tanpa risiko korupsi. Sinergi antara KPK dan Kementerian PKP diharapkan menjadi model kolaborasi antarlembaga dalam memastikan program strategis tidak hanya patuh hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Audiensi tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman; Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati; Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi, dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PKP Budi Permana; Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Pahala Nainggolan; Direktur PT Lippo Cikarang Marshal Martinus Tissadharma; serta Deputy Chief Operating Officer Lippo Karawang Fritz Atmodjo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *