KPK Tahan Lima Tersangka Suap Sengketa Lahan, Dua Pimpinan PN Depok Terlibat

KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap sengketa lahan.
KPK menggelar konferensi pers terkait penetapan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok sebagai tersangka suap sengketa lahan.

Jakarta, Reportase Expose.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan. Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, dini hari.

Selain keduanya, Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD), dan Berliana Tri Kusuma, selaku Head Corporate Legal PT KD, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, malam.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hampir Rp1 miliar. Uang tersebut ditemukan dari tangan tersangka Yohansyah Maruanaya.

“Barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, tersangka Bambang Setyawan diduga tidak hanya menerima suap dalam perkara ini, namun juga menerima sejumlah gratifikasi lainnya.

KPK menelusuri aliran dana tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gratifikasi itu diduga diterima Bambang dari PT DMV dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

“Diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar,” jelas Asep.

Guna mendalami perkara ini, KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHAP 2026, terkait penahanan hakim.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Khusus untuk penerimaan gratifikasi, tersangka Bambang Setyawan juga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman secara kumulatif.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *