Sendawar Reportase Expose.com – Kuasa hukum masyarakat petani plasma PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS), Yahya Tonang Tongqing, menilai sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang menolak dua kali permohonan sita lahan dari penyidik Polres Kubar sebagai tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum.
Tonang menjelaskan, perkara dugaan penggelapan lahan plasma yang dilaporkan masyarakat sejak 2018 telah resmi masuk tahap penyidikan pada 21 November 2025, sehingga secara hukum masih tunduk pada KUHAP 1981, bukan KUHAP 2025 yang baru berlaku pada 2 Januari 2026.
“Pasal 361 huruf a KUHAP 2025 jelas menyatakan, perkara yang disidik sebelum berlakunya KUHAP baru tetap menggunakan KUHAP lama. Ini terang-benderang,” kata Tonang.
Menurutnya, objek perkara berupa lahan plasma yang diduga digelapkan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 374 KUHP subs Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, seharusnya menjadi objek sita guna kepentingan pembuktian pidana.
Namun, ketika penyidik mengajukan permohonan sita, Ketua PN Kubar justru menolak dengan alasan lahan tidak termasuk objek yang diatur Pasal 123 KUHAP.
“Padahal Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan benda yang diperoleh dari tindak pidana boleh disita. Kami bingung, logika hukumnya di mana,” ujarnya.
Tonang juga mengungkapkan kekecewaannya karena upaya klarifikasi langsung ke Ketua PN Kubar pada Senin pagi (9/2/2026) tidak membuahkan hasil.
Ketua PN Kubar disebut tidak bersedia menemui dirinya, sementara juru bicara PN Kubar tidak dapat memberikan penjelasan substantif terkait alasan penolakan sita.
“Jawabannya normatif semua. Hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim lain. Padahal yang kami minta cuma alasan hukum,” kata Tonang.
Ia menambahkan, pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada 2 Februari 2026. Namun, karena dinilai berdampak langsung terhadap hak korban, masyarakat akhirnya menempuh jalur pidana.
Tonang menilai penolakan sita tanpa alasan yang cukup dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP 2025, karena berakibat korban tidak memperoleh perlindungan dan hak hukumnya.
“Masyarakat sudah taat hukum, tidak main hakim sendiri, tidak menguasai lahan secara paksa. Tapi justru terus dizolimi. Silakan publik menilai,” tutup Tonang, yang dikenal dengan julukan Advokat Master Beruk Kalimantan.
Penulis: Johansyah





