Diduga Halangi Penyidikan Kasus Penggelapan Lahan Plasma, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Sendawar Reportase Expose.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Handry Satrio, resmi dilaporkan ke Polres Kutai Barat atas dugaan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dan penyalahgunaan kewenangan.

Laporan tersebut dilayangkan Kuasa Hukum sebagian petani plasma Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Yahya Tonang Tongqing pada Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Pelaporan ini bermula dari penolakan Ketua PN Kutai Barat terhadap permohonan sita eksekusi lahan plasma sawit seluas 117 hektare yang diajukan penyidik Polres Kutai Barat. Lahan tersebut diduga kuat merupakan objek penggelapan oleh Koperasi dan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS).

Penolakan eksekusi tersebut terjadi dua kali, dengan alasan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana. Sikap itu dinilai pelapor telah menghambat jalannya penyidikan yang tengah berlangsung.

Duduk Perkara dan Kronologi, Yahya Tonang menjelaskan, lahan 117 hektare tersebut merupakan bagian dari 530 hektare lahan plasma yang dikuasai PT TSS sejak 2011.

Para petani plasma menggugat penguasaan lahan itu dan menang hingga tingkat kasasi.
Pada 20 Februari 2018, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah melakukan sita eksekusi, sehingga lahan tersebut secara hukum dinyatakan sebagai milik para petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Produsen Perkebunan Kelapa Sawit Sempekat Takaq Mitra Sawit.

Namun, pasca-eksekusi, koperasi dan perusahaan diduga bersekongkol memperjualbelikan lahan plasma tanpa persetujuan seluruh anggota.

Akibatnya, masyarakat petani plasma tidak lagi menerima pembayaran hasil plasma, dengan dalih lahan telah dijual.

Masyarakat yang menolak penjualan lahan itu kemudian melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Kutai Barat. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/138/XI/2025/SPK/Kaltim/Res Kubar, tertanggal 21 November 2025 dan telah naik ke tahap penyidikan.

Namun dalam proses penyidikan, polisi memandang lahan plasma tersebut sebagai barang bukti utama, sehingga mengajukan permohonan sita ke PN Kutai Barat. Namun, permohonan itu ditolak dua kali oleh Ketua PN.

Menurut Tonang, penolakan tersebut tidak berdasar hukum dan berpotensi menghilangkan hak korban.
“Objek perkara ini jelas lahan plasma yang diduga digelapkan. Kalau tidak disita, bagaimana penyidik membuktikan tindak pidananya?” tegas Tonang.

Ia menilai alasan Ketua PN yang menyatakan perkara tersebut bukan pidana bertentangan dengan Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP, yang menyebutkan bahwa benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindak pidana dapat disita.

“Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai nanti justru masyarakat yang dikorbankan, seolah-olah laporan penggelapan ini fiktif,” ujarnya.

Tonang mengaku telah berupaya menemui Ketua PN Kutai Barat untuk meminta penjelasan langsung, namun tidak dilayani. Juru Bicara PN Kutai Barat pun dinilainya hanya memberikan jawaban normatif.

“Jawabannya hanya ‘hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim lain’. Itu normatif. Yang masyarakat butuhkan adalah alasan hukum penolakan sita,” kata Tonang.

PN Kutai Barat disebut hanya menyarankan pelaporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Namun Tonang menegaskan, pihaknya telah lebih dulu melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 2 Februari 2026.

Tonang yang juga kecewa karena Ketua PN terkesan menghindar dan tidak mau menemuinya untuk berdiskusi mengenai alasan penolakan tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua PN Kutai Barat ke Polres Kutai Barat atas dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP 2025 jo Pasal 298 KUHP Nasional, terkait perbuatan menghalang-halangi saksi dan/atau korban dalam memperoleh haknya serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

“Unsur menghalang-halangi dalam KUHP nasional tidak dibatasi bentuknya. Yang penting akibatnya yaitu korban tidak memperoleh perlindungan atau haknya,” tegas Tonang.

Ia menilai penolakan sita eksekusi terhadap objek penggelapan yang sudah pernah dieksekusi pengadilan pada 2018 merupakan tindakan yang tidak patut dan mencederai rasa keadilan.

“Kasihan masyarakat. Mereka taat hukum, tidak panen sendiri, tidak main hakim sendiri, tapi masih saja terzolimi,” tutup Tonang, yang dikenal dengan julukan Advokat Master Beruk Kalimantan.

Tonang juga menegaskan, penyidikan perkara ini tetap menggunakan KUHAP 1981, karena proses hukum dimulai sebelum berlakunya KUHAP 2025 pada 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 361 huruf a KUHAP 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PN Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *