Reportase Expose.com, Sendawar – Manajemen PT Prima Melak Industri (PMI) melalui Site Manager, Yudi, memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas perizinan, operasional perusahaan, ketenagakerjaan, hingga isu lingkungan.
Dalam keterangannya, Yudi menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT PMI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau terkait perizinan, kami pastikan seluruh legalitas jelas dan lengkap. Untuk IPK memang secara administratif berada di PT Alba Prima Nusantara (APN). Sementara PMI hanya menerima stok kayu dari APN karena masih berada dalam satu naungan perusahaan,” ujar Yudi, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa PT PMI berada di bawah perusahaan induk Dana Palma Sejahtera (DPS) dan memanfaatkan limbah kayu yang berasal dari kebutuhan industri kelapa sawit. Adapun Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) secara resmi tercatat atas nama PT Alba Prima Nusantara.
Terkait dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin industri lainnya, manajemen memastikan seluruh dokumen tersebut tersedia dan sah secara hukum.
“Semua dokumen IMB, surat industri, dan izin-izin lainnya ada dan lengkap. Nanti akan kami jelaskan dan tunjukkan pada waktunya. Tidak mungkin kami tunjukkan kepada setiap orang terkecuali kepada pihak yang berenang terkait dokumen PMI,” tegasnya.
Manajemen PT PMI juga membantah tudingan yang menyebut perusahaan memanfaatkan kayu ulin secara ilegal.
“Itu tidak benar. Pemanfaatan kayu ulin justru dilakukan oleh masyarakat setempat, bukan oleh PT PMI,” katanya.
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Yudi menyebut bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 4.600 hektare yang mencakup wilayah Tukuq dan Sambung, dan seluruhnya merupakan lahan APL (Areal Penggunaan Lain).
“Kayu log dari wilayah HGU merupakan milik DPS dengan kontraktor dari APN. Kami di PMI membeli bahan baku tersebut, dan semuanya masih berada dalam satu atap perusahaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin operasional mesin pabrik dan izin produksi industri telah dimiliki secara lengkap.
“Jadi tidak benar jika disebut produksi kami tidak berizin. Semua izin operasional sudah ada, kami pastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan. Tidak ada yang kami sembunyikan terkait legalitas,” tegas Yudi.
Dalam aspek ketenagakerjaan, PT PMI saat ini mempekerjakan sekitar 150 orang karyawan, dengan komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja non-lokal.
“Kami juga memfasilitasi karyawan lokal dengan tempat tinggal serta makan tiga kali sehari. Tujuannya agar mereka tidak bolak-balik ke kampung dan bisa bekerja lebih disiplin,” jelas Yudi.
Bagi calon tenaga kerja lokal yang belum memiliki KTP, perusahaan tetap membuka peluang bekerja melalui mekanisme musyawarah bersama Kepala Adat dan Kepala Kampung setempat.
Site Manager PT PMI, Yudi, menyampaikan bahwa selain fokus pada kepatuhan hukum dan perizinan, perusahaan juga mengedepankan pendekatan humanis dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat lokal di sekitar area operasional.
“Nanti akan dibuatkan surat keterangan domisili, yang penting ada rekomendasi dari pengurus kampung,” katanya.
Manajemen PT PMI juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah dan terbuka dengan masyarakat.
“Kalau ada kekurangan dari kami, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika ada kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan, silakan berkoordinasi, kami siap memperbaikinya,” ujar Yudi.
Menutup klarifikasinya, manajemen membantah keras tudingan bahwa PT PMI beroperasi tanpa legalitas.
“Produk kami diekspor ke luar negeri, tentu semuanya resmi dan bukan ilegal. Kami juga mengakui saat ini aktivitas angkutan masih ODOL (Over Dimension Over Loading), dan ke depan jika ada aturan pemerintah terkait kapasitas jalan, kami akan patuh dan taat hukum,” pungkasnya.
Penulis: Johansyah





