Reportase Expose.com. Sendawar – Pemerintah Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar rapat bersama pada Selasa (10/2/2026) pukul 13.30 WITA untuk membahas penertiban hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan kampung. Rapat tersebut dihadiri oleh Petinggi dan staf, Kepala Adat dan jajaran, Ketua BPK beserta anggota, para Ketua RT 001 hingga RT 007, serta masyarakat setempat.
Rapat menghasilkan sejumlah keputusan penting yang bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta mencegah kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh hewan peliharaan yang lepas di jalan umum.
Dalam keputusan bersama tersebut, pemerintah kampung menetapkan:
- Anjing wajib diikat atau dikandangkan oleh pemiliknya.
- Ayam wajib dikurung atau dikandangkan agar tidak berkeliaran di jalan maupun pekarangan warga lain.
- Anak sapi usia dua bulan ke atas wajib diikat atau dikandangkan.
Kebijakan ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang sering berkeliaran bebas hingga ke badan jalan, mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.
Selain penertiban hewan ternak, rapat juga menetapkan batas maksimum kecepatan kendaraan yang melintas di Kampung Balok Asa sebesar 30 km/jam. Para pengendara diminta untuk lebih berhati-hati dan mengurangi laju kendaraan demi keselamatan bersama.
Pemerintah Kampung Balok Asa juga menegaskan bahwa pemilik hewan peliharaan bertanggung jawab penuh atas hewan yang dilepas tanpa pengawasan hingga memasuki jalan umum.
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menabrak hewan peliharaan seperti anjing yang berkeliaran yang menyebabkan pengendara terjatuh, luka, atau mengalami kerugian materiil, maka pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan ini mengacu pada prinsip bahwa setiap pemilik wajib menjaga dan mengendalikan hewan peliharaannya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Pemerintah kampung juga membuka ruang mediasi melalui lembaga adat dan aparat kampung apabila terjadi insiden.
Warga Kampung Balok Asa diberikan waktu dua minggu, terhitung sejak 10 Februari hingga 24 Februari 2026, untuk mengamankan seluruh hewan ternaknya sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Setelah batas waktu tersebut, akan dilakukan penertiban oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Pemerintah Kampung Balok Asa bersama Lembaga Adat dan BPK Balok Asa. Penertiban dilakukan sebagai langkah tegas untuk memastikan aturan berjalan efektif.
Pemerintah kampung berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Balok Asa maupun pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.
Sementara itu, aturan terkait hewan peliharaan yang dengan sengaja dilepas dan bebas berkeliaran dijalan raya sehingga membahayakan pengguna jalan umum dan menyebabkan kecelakaan maka termasuk melanggar undang-undang sebagaimana termaktub.
Berikut beberapa dasar hukum di Indonesia yang dapat dikaitkan dengan hewan peliharaan yang dilepas bebas di jalan umum hingga membahayakan pengguna jalan:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau luka sehingga tidak dapat bekerja sementara waktu, dapat dipidana penjara atau kurungan.
Jika pemilik lalai mengawasi hewan peliharaannya hingga menyebabkan kecelakaan, pasal ini dapat diterapkan.
KUH Perdata (Tanggung Jawab Perdata)
Pasal 1365 KUH Perdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUH Perdata
Seseorang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya.
Pasal 1368 KUH Perdata
Pemilik binatang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh binatangnya, baik berada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas.
Ini adalah dasar hukum paling kuat untuk menuntut ganti rugi jika kecelakaan terjadi karena hewan peliharaan lepas.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 106 ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengendara tetap wajib berhati-hati, tetapi ini tidak menghapus tanggung jawab pemilik hewan.
Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah memiliki Perda Ketertiban Umum yang melarang:
- Melepas hewan ternak di jalan umum
- Membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan
Biasanya pelanggaran dikenakan sanksi administratif atau denda.
Jika anjing atau hewan peliharaan dilepas bebas hingga masuk ke jalan umum dan menyebabkan pengendara jatuh:
- ✔ Pemilik bisa digugat ganti rugi secara perdata (Pasal 1368 KUHPerdata)
- ✔ Bisa dikenakan pidana jika terbukti lalai dan menimbulkan luka atau kematian (Pasal 359–360 KUHP)
- ✔ Dapat dikenai sanksi sesuai Perda setempat
Penulis: Johansyah






