Reportase Expose.com. Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Perwira tersebut terbukti melanggar kode etik setelah terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan diambil melalui sidang Majelis Kode Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kholid, mengutip Antara.
Sidang etik tersebut digelar menyusul penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus peredaran sabu-sabu yang turut menyeret sejumlah anggota kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kuasai 488 Gram Sabu
Dari hasil penyidikan, AKP Malaungi diketahui menguasai sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tes urine terhadap AKP Malaungi yang menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine zat yang terkandung dalam ekstasi dan sabu-sabu. Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya polisi menemukan ratusan gram sabu di kediamannya.
Menurut Kholid, keterlibatan AKP Malaungi pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol. Anggota tersebut sebelumnya ditangkap bersama istrinya dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Atas statusnya sebagai tersangka dan putusan PTDH yang dijatuhkan, AKP Malaungi kini ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan,” tegas Kholid.
Kasus ini kembali mencoreng institusi kepolisian, khususnya di wilayah NTB, di tengah komitmen pemberantasan narkotika yang selama ini terus digaungkan. Proses hukum terhadap mantan Kasat Narkoba tersebut masih terus berjalan.
Penulis: Johansyah






