Reportase Expose.com – Sendawar – Insiden kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Poros Kalimantan, tepatnya di Berikut narasi yang telah disempurnakan dengan sentuhan aspek hukum terkait pengangkutan Limbah B3:
Laka Lantas Libatkan Truk Pengangkut Limbah B3 di Simpang Peninggir, Lima Wartawan Jadi Korban
ReportaseExpose.com | Sendawar – Insiden kecelakaan lalu-lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Poros Kalimantan, tepatnya di Simpang Peninggir, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 08.20 WITA.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit truk bernomor polisi KT 8416 NU yang mengangkut drum berisi oli bekas atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Truk diketahui berangkat dari Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB) dengan tujuan Samarinda.
Akibat kejadian itu, lima orang wartawan menjadi korban setelah terjatuh saat insiden berlangsung. Mereka yakni Johansyah (ReportaseExpose.com), Sukawati (Jurnalikn.com), Fauzan (Trackperistiwa.com), dan Melky (PelitaNusantara.com).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muatan truk berupa oli bekas tergolong Limbah B3 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Pengangkutan Limbah B3 wajib memenuhi standar teknis dan administratif, termasuk perizinan, sistem pengemasan, pelabelan, dokumen manifest, serta penggunaan kendaraan khusus sesuai regulasi.
Dalam konteks hukum, pengelolaan dan pengangkutan Limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya. Setiap pihak yang melakukan pengangkutan Limbah B3 tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti lalai atau menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lingkungan.
Pasca kejadian, salah satu korban segera menghubungi anggota Polsek Muara Lawa untuk mengamankan kendaraan serta melakukan penanganan awal di lokasi.
Anggota Polsek Muara Lawa, Bripda Pito, membenarkan pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian.
“Ya, kami sudah bertemu sopir dan kondekturnya untuk dimintai keterangan,” ujar Pito.
Selain itu, kasus ini juga telah disampaikan kepada Kasat Lantas Polres Kutai Barat guna penanganan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait aspek keselamatan angkutan barang dan kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan Limbah B3.
Para wartawan yang menjadi korban telah bertemu dengan sopir truk dan berencana menempuh jalur mediasi.
“Intinya kami tidak mempermasalahkan peristiwa ini, namun kami meminta pihak perusahaan yang mengangkut limbah B3 tersebut bertanggung jawab atas biaya pengobatan, perawatan, serta kerusakan kendaraan akibat kejadian ini,” ujar salah satu korban.
Secara hukum, perusahaan pengangkut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) apabila kegiatan pengangkutan Limbah B3 menimbulkan kerugian. Aparat penegak hukum diharapkan juga menelusuri kelengkapan izin operasional, dokumen manifest Limbah B3, serta standar keselamatan kendaraan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung.
Penulis: Johansyah Peninggir, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 08.20 WITA.
Peristiwa tersebut melibatkan satu unit truk bernomor polisi KT 8416 NU yang mengangkut drum berisi oli bekas atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Truk diketahui berangkat dari Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB) dengan tujuan Samarinda.
Akibat kejadian itu, lima orang wartawan menjadi korban setelah terjatuh saat insiden berlangsung. Mereka yakni Johansyah (ReportaseExpose.com), Sukawati (Jurnalikn.com), Lie (Kanalborneo.com), Fauzan (Trackperistiwa.com), dan Melky (PelitaNusantara.com).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, muatan truk berupa oli bekas tergolong Limbah B3 sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pengangkutan Limbah B3 wajib memenuhi standar teknis dan administratif, termasuk perizinan, sistem pengemasan, pelabelan, dokumen manifest, serta penggunaan kendaraan khusus sesuai regulasi.
Dalam konteks hukum, pengelolaan dan pengangkutan Limbah B3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya.
Setiap pihak yang melakukan pengangkutan Limbah B3 tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti lalai atau menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lingkungan.
Pasca kejadian, salah satu korban segera menghubungi anggota Polsek Muara Lawa untuk mengamankan kendaraan serta melakukan penanganan awal di lokasi.
Anggota Polsek Muara Lawa, Bripda Pito, membenarkan pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian.
“Ya, kami sudah bertemu sopir dan kondekturnya untuk dimintai keterangan,” ujar Pito.
Selain itu, kasus ini juga telah disampaikan kepada Kasat Lantas Polres Kutai Barat guna penanganan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait aspek keselamatan angkutan barang dan kepatuhan terhadap regulasi pengangkutan Limbah B3.
Salah satu wartawan senior yang menjadi korban telah bertemu dengan sopir truk dan berencana menempuh jalur mediasi.
“Intinya kami tidak mempermasalahkan peristiwa ini, namun kami meminta pihak perusahaan yang mengangkut limbah B3 tersebut bertanggung jawab atas biaya pengobatan, perawatan, serta kerusakan kendaraan akibat kejadian ini,” ujar Johansyah salah satu korban.
Secara hukum, perusahaan pengangkut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) apabila kegiatan pengangkutan Limbah B3 menimbulkan kkerugian
Aparat penegak hukum diharapkan juga menelusuri kelengkapan izin operasional, dokumen manifest Limbah B3, serta standar keselamatan kendaraan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung.
Redaksi: reportaseexpose.com






