Reportase Expose.com – Kembali terjadi Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut kayu bundar (logging) terjadi di wilayah Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Peristiwa tragis ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kendaraan berat tersebut diduga terperosok saat melintasi jalur yang rawan jalan Kabupaten antara Tering dan Long Iram, hingga menyebabkan korban jiwa. Seluruh korban telah dievakuasi, dengan satu korban kritis kini menjalani perawatan intensif di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) Kutai Barat.
Salah seorang sumber di rumah sakit menyebutkan bahwa dari tiga korban, satu di antaranya tidak memiliki identitas resmi.
“Ada tiga korban, dua meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Salah satu korban yang meninggal tidak memiliki KTP, sehingga belum bisa dipastikan identitasnya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (18/3/2026).
Secara hukum, peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam. Dalam Pasal 310 ayat (4), disebutkan bahwa apabila kelalaian pengemudi mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, jika truk tersebut mengangkut hasil hutan, maka juga berpotensi terkait ketentuan dalam dokumen izin, terutama apabila kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen sah. Aparat penegak hukum wajib memastikan legalitas muatan serta kelayakan operasional kendaraan.
Namun demikian, penanganan kasus ini menuai sorotan. Hingga saat ini, pihak kepolisian dinilai belum transparan dalam memberikan keterangan resmi kepada publik.
Kasat Lantas Polres Kutai Barat, AKP Muhammad Syafi’i, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima data lengkap terkait insiden tersebut.
“Blm ada data lengkap pak, “tulisnya singkat di whatsapp Rabu (18/3/2026).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Kutai Barat belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap tertutup tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam, yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk kepolisian, untuk menyampaikan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas serta pengawasan publik.
Minimnya informasi resmi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, sehingga aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi menyeluruh, termasuk kronologi kejadian, identitas korban, serta dugaan penyebab kecelakaan.
Penulis: Johansyah






