Reportase Expose.com Sendawar – Persoalan angkutan over dimension over load (ODOL) di wilayah Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tak kunjung usai. Setelah sebelumnya disorot terkait aktivitas truk pengangkut crude palm oil (CPO) dan kayu bundar milik PT Prima Melak Industri (PMI) yang memanfaatkan jalan nasional, kini kembali mencuat dugaan pelanggaran serupa yang melibatkan PT Farhan Fadillah (FFL).
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara tersebut diketahui juga melakukan pemanfaatan kayu tegakan melalui skema Izin Produksi Kayu (IPK), yang dalam praktiknya dikelola oleh pihak ketiga. Kayu hasil kegiatan tersebut kemudian didistribusikan ke luar daerah, termasuk ke Surabaya.
Manajemen PT FFL, Eko, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bahwa kayu bundar yang diangkut berasal dari lokasi tambang perusahaan, meski pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
“Ya benar, kayu bundar itu milik PT FFL, namun dikelola pihak lain dan dipasarkan ke Surabaya,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Sorotan publik semakin tajam setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk logging di ruas jalan nasional kawasan Kelian, Kecamatan Tering, Selasa (17/3/2026). Truk bermuatan kayu bundar berdiameter sekitar 50 cm dengan panjang puluhan meter itu dilaporkan terperosok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
Menanggapi peristiwa tersebut, Polisi Kehutanan Madya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur wilayah Kutai Barat, Rahim, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai insiden ini menjadi indikator serius adanya potensi pelanggaran dalam tata kelola pemanfaatan dan pengangkutan hasil hutan.
Rahim menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai untuk menelusuri keberadaan truk yang diduga terlibat, sekaligus memverifikasi legalitas kayu dan dokumen pengangkutannya.
Dari perspektif hukum, aktivitas pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) serta harus sesuai dengan ketentuan perizinan IPK. Selain itu, penggunaan jalan nasional oleh kendaraan ODOL juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan publik.
Di sisi kehutanan, praktik illegal logging dan penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku, termasuk korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan, baik dari sisi dokumen, perizinan, maupun teknis pengangkutan, tentu ini bisa masuk ranah pidana. Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab secara korporasi,” tegas Rahim.
Ia juga menekankan bahwa praktik pembalakan liar dan penyalahgunaan izin tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan umum.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut mengawasi kegiatan illegal logging, karena kegiatan ini sangat merugikan negara,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas angkutan truk roda 10 yang mengalami kecelakaan tersebut, termasuk kelengkapan dokumen angkut kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan dari area pertambangan yang menggunakan jalan nasional dengan muatan puluhan ton.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam ketika di konfirmasi terkait peristiwa itu belum mengetahui secara pasti.
“Kami belum tahu pastinya pak coba kirim link beritanya dan data lainnya, “ ungkap Kasat Reskrim kepada reportaseexpose.
Penulis: Johansyah.





