Reportase Expose.com Sendawar – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Melak, polisi berhasil membekuk dua orang terduga pelaku peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Raymond Juliano William menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Melak.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (36) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,4 gram yang disimpan di kantong celana pelaku,” ungkap Raymond.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka B mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y (28). Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua saat mendatangi lokasi untuk mengambil uang yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi sabu, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Kutai Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat,” tegas Raymond.
Catatan Redaksi:
Penyebutan identitas para terduga pelaku dalam pemberitaan ini hanya menggunakan inisial guna menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Johansyah.






