Polda Kaltim Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di IUP PT MAS

reportaseexpose.com|KUTAI BARAT- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan tiga unit excavator pada Selasa, 23 Juli 2024, yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penertiban yang intensif terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, S.H.,M.H membenarkan bahwa Polda Kaltim yang melakukan penangkapan terhadap tiga unit excavator tersebut, yang kini disimpan di Polsek Siluq Ngurai.

“Benar, Polda Kaltim telah menangkap tiga unit excavator yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai. Alat berat ini saat ini berada di Polsek Siluq Ngurai,” ujar Kasat Reskrim Asriadi kepada media pada Jumat, 26 Juli 2024, di Mako Polres Kubar.

Namun, Asriadi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan atau identitas operator excavator yang turut diamankan. Ia meminta agar media menghubungi Polda Kaltim untuk informasi lebih lanjut.

sumber : Foto wartawan Reportase Expose penahanan 3 unit excavator di kecamatan Silungurai,KUBAR PERHATIN…! HAK CIPTA Peringatan Hak Cipta Hati-hati terhadap pengunduhan video yang diterbitkan oleh PT Putra Kutai Multimedia dari situs reportaseexpose.com atau youtube chanl Reportaseexpose. Segala bentuk pengunduhan tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Terima kasih atas perhatian dan pengertian Anda. UUD Pendukung: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kapolsek Kecamatan Siluq Ngurai, IPTU Muhammad Syafi’i, S.H, juga mengonfirmasi bahwa tiga unit excavator yang berada di halaman Polsek Siluq Ngurai adalah titipan dari hasil penangkapan Polda Kaltim.

Admin.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *