Advokat Yahya Tonang PH Mempertanyakan Profesionalisme Penyidik Polres Kubar dalam Kasus Tersangka Eronius Tenaq

Yahya Tonang penasihat hukum, tersangka ET terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di wilayah kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok (14/12/2024)
Yahya Tonang penasihat hukum, tersangka ET terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di wilayah kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok (14/12/2024)

Kutai Barat, Reportase Expose.com – Dalam wawancara media baru-baru ini, Advokat Yahya Tonang, yang baru saja bergabung sebagai penasihat hukum Tersangka Eronius Tenaq (ET), menyampaikan pendapatnya terkait kasus dugaan pemalsuan surat (SPPT) yang menimpa kliennya. Tonang mempertanyakan kinerja Penyidik Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) yang menangani laporan dari saudara Widodo, yang menuduh ET membuat surat SPPT di atas sertifikat eks-transmigrasi Sekolaq Joleq tahun 1964.

Menurut Tonang, pelapor saudara Widodo adalah salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 12/PDT.G/2012/PN.KUBAR yang diputus pada 28 Januari 2014. Dalam putusannya.

Bacaan Lainnya

“Majelis Hakim menegaskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard). Dalam pertimbangan hukum, hakim juga mencatat bahwa empat instansi pemerintah yang digugat tidak hadir dalam persidangan, padahal sangat penting untuk mengetahui Dinas Transmigrasi yang memiliki peta atau denah asli dari lokasi tanah eks-transmigrasi tersebut, “ ujar Tonang

Baca juga berita terkait:

https://reportaseexpose.com/kuasa-hukum-et-tuding-reskrim-polres-kubar-tergesa-gesa-menetapkan-kliennya-sebagai-terdakwa-rustani-surat-dan-tanah-berbeda-tempat/

Tonang menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disengketakan tidak dapat berdiri sendiri tanpa peta global transmigrasi, yang hingga kini tidak ditemukan aslinya. Fotokopi peta transmigrasi yang diajukan oleh penggugat tidak memiliki tanggal, stempel, atau nomor ukur, namun menunjukkan lokasi yang berada di Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, bukan di Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

“Ironisnya, tanah yang tercantum dalam SHM tersebut berada di lahan basah (persawahan), bukan di pegunungan sebagaimana lokasi yang sedang disengketakan oleh pelapor. Oleh karena itu, Tonang berpendapat bahwa Penyidik Polres Kutai Barat seharusnya mempelajari putusan perdata tersebut sebelum mengambil kesimpulan dan menetapkan ET sebagai tersangka, “ tambahnya.

Menurut Tonang, “Jika penyidik sudah memeriksa putusan tersebut, mereka seharusnya menyadari bahwa kasus ini lebih bersifat keperdataan daripada pidana, “ tutup Tonang yang dijuluki Master bruk.

Tonang juga mempertanyakan mengapa SPPT dari kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, yang sah, dianggap palsu hanya karena dituduh menindih sertifikat yang tidak jelas lokasinya.

Tonang lebih lanjut menjelaskan bahwa Sertifikat Eks-Transmigrasi Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, tercatat sebagai lahan basah (sawah) berdasarkan Surat Ukur tahun 1975. Namun, anehnya, SHM tersebut sekarang mengklaim lokasi di pegunungan di kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, yang ternyata merupakan lahan milik kliennya, ET.

Kecurangan ini, menurut Tonang, sangat berbahaya jika disalahgunakan. Pemilik SHM bisa dengan mudah mengubah lokasi lahan yang tercantum dalam sertifikat, baik dari lahan basah menjadi pegunungan, atau sebaliknya, demi kepentingan pribadi. Tonang berencana untuk segera mengkaji unsur-unsur pidana dalam kasus ini dan akan melaporkan balik tindakan ini. Ia juga berharap agar Penyidik Polres Kutai Barat dapat menangani kasus ini secara adil dan profesional, demi kepastian hukum.

Tonang, yang juga menjabat sebagai Koordinator Hukum Organisasi Sepeket Tonyooi-Benuaq Kaltim (STB Kaltim), menutup pernyataannya dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *