Akankah Diskualifikasi Terhadap Tiga Cakada di Sulawesi Utara Terjadi?

Andre Vincent Wenas, pemerhati masalah ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta
Andre Vincent Wenas, pemerhati masalah ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta

Jakarta, Reportase Expose.com – Baru-baru ini, beredar kabar bahwa Bawaslu Sulawesi Utara telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai mutasi pejabat di daerah, yang menimbulkan potensi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) petahana. Diskualifikasi tersebut dapat terjadi jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan Andre Vincent Wenas, pemerhati masalah ekonomi dan politik, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Andre menyebut, jika hal ini terjadi, maka segala usaha yang telah dilakukan selama kampanye akan sia-sia. Daerah-daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bacaan Lainnya

Baca juga”

https://reportaseexpose.com/tanggapan-andre-vincent-wenas-terhadap-tuduhan-isu-parcok-dan-operasi-bansos-di-pilkada-2024/

https://reportaseexpose.com/tuduhan-sekjen-pdip-hasto-soal-isu-parcok-andre-andai-kapolri-perintahkan-memihak-paslon-tertentu-sudah-porak-poranda-seluruh-indonesia/

“Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, menyatakan bahwa beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara telah melantik pejabat, yang diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. UU ini melarang gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk melakukabawaslun penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, “ tegas Andre Vincent Wenas.

Diketahui, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, yang berarti batas waktu pelantikan pejabat adalah 22 Maret 2024. Dalam periode tersebut, tidak boleh ada pelantikan pejabat baru sampai akhir masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat.

Andre Vincent Wenas, Pemerhati ekonomi dan politik
Andre Vincent Wenas, Pemerhati ekonomi dan politik

“Bawaslu Sulawesi Utara menemukan indikasi kuat bahwa ketiga daerah – Kota Bitung, Minahasa Utara, dan Bolaang Mongondow, melanggar aturan yang telah berlaku sejak 2016. Tidak ada alasan bagi petahana yang berpengalaman untuk tidak mengetahui aturan tersebut. Akibat pelanggaran ini, cakada yang bersangkutan dapat didiskualifikasi atau dibatalkan keikutsertaannya dalam pilkada, “sambungnya.

Anggota Bawaslu Pusat, Puadi, juga menambahkan bahwa penggunaan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga terpilihnya pasangan calon merupakan pelanggaran.

“Keputusan akhir mengenai masalah ini masih menunggu, dan kita harus menyaksikan bersama apakah aturan akan ditegakkan dengan tegas, “ kata Andre.

Andre juga menambahkan. “Selain itu, terdapat isu lain yang mencuat, yaitu politisasi agama yang melibatkan pejabat struktural gereja. Di Sulawesi Utara, khususnya Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) dengan jemaat sekitar 830 ribu orang, politisasi agama dilakukan dengan cara yang sangat halus dan licik. Kegiatan sosial yang dibalut dengan istilah, “ tambahnya. Kemudian.

“Sumbangan kasih dari para donatur dilakukan dengan tujuan politik, yang membawa agenda tersembunyi dan menodai integritas agama, “ ungkap Andre Vincent Wenas yang juga Pemerhati Masalah Ekonomi dan Politik.

“Tindakan ini mencerminkan hipokrisi yang sangat jelas, dengan para donatur yang datang ke gereja dengan bangga namun penuh kepentingan politik di baliknya. Parahnya, mereka melakukan ini tanpa rasa malu, “ ujarnya.

“Marilah kita merenungkan nasihat bijak dari A.Z.R. Wenas, pendiri dan Ketua Sinode pertama GMIM, yang selalu mengingatkan kita bahwa “Tanah dan Bangsa Minahasa adalah ciptaan dan anugerah Tuhan. Agama/Gereja di Minahasa harus menjalankan misinya lepas dari pengaruh negara, sambil melaksanakan kesaksian kenabiannya melalui perbuatan yang nyata dengan mencerdaskan manusia, menolong orang yang sakit, dan mengangkat derajat kesejahteraan Bangsa Minahasa. Semoga Opa Wenas dapat beristirahat dengan tenang di surga yang permai, “ tutup Andre.

Redaksi : Johansyah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *