Aktivitas PT PMI Disorot Warga, Manajemen Bantah Operasi Ilegal dan Klaim Izin Lengkap

Manajemen PT Prima Melak Industri (PMI) melalui Site Manager, Yudi, membantah tudingan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin dan menegaskan seluruh aktivitas industri telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (8/2/2026) Penulis: Johansyah
Manajemen PT Prima Melak Industri (PMI) melalui Site Manager, Yudi, membantah tudingan bahwa perusahaan beroperasi tanpa izin dan menegaskan seluruh aktivitas industri telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (8/2/2026) Penulis: Johansyah

Reportase Expose.com, Kutai Barat – Aktivitas industri pengolahan kayu milik PT Prima Melak Industri (PMI) yang beroperasi di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Perusahaan tersebut dituding beroperasi tanpa kelengkapan izin serta melakukan aktivitas hauling kayu log yang membahayakan keselamatan publik dan berpotensi melanggar hukum.

Sorotan keras disampaikan tokoh masyarakat Bentian Besar, Traksin, SE, S.PdK, M.Th, yang juga menjabat sebagai Biro Pengembangan Aset GPdI Kaltim sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar. Ia menilai aktivitas PT PMI telah lama meresahkan warga namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.

Bacaan Lainnya

Menurut Traksin, PT PMI yang mulai beroperasi sekitar tahun 2017 memproduksi veneer dan plywood untuk dikirim ke luar daerah. Namun ia menduga perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin operasional mesin industri.

“Kami sudah sangat gerah. PT PMI melakukan hauling kayu log melewati jalan umum dan jalan negara, melintasi kampung-kampung. Kayu log itu panjang, berat, sering over kapasitas, dan sangat berbahaya,” tegas Traksin, Jumat (6/2/2026).

Ia juga mempertanyakan transparansi legalitas perusahaan, mulai dari izin usaha, peta dan titik koordinat HGU, hingga izin pembangunan pabrik plywood. Traksin mengungkapkan bahwa rencana hearing antara masyarakat dan PT PMI yang difasilitasi DPRD Kutai Barat sempat tertunda, serta menyebut perusahaan tersebut masuk dalam sorotan agenda DPRD terkait dugaan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading).

“Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkasnya.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Manajemen PT Prima Melak Industri (PMI) melalui Site Manager, Yudi, memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan bahwa perusahaan beroperasi secara ilegal.

Menurut Yudi, seluruh aktivitas PT PMI telah memiliki dasar hukum dan legalitas yang jelas. Ia menjelaskan bahwa untuk Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), secara administratif memang tercatat atas nama PT Alba Prima Nusantara (APN), namun masih berada dalam satu naungan perusahaan.

“Kami pastikan seluruh perizinan lengkap. IPK memang di APN, sementara PMI menerima stok kayu dari APN karena masih satu grup,” jelas Yudi kepada reportaseexpose.com, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, PT PMI berada di bawah Dana Palma Sejahtera (DPS) dan memanfaatkan kayu dari lahan APL yang dibebaskan secara sah. Untuk dokumen IMB, izin industri, dan izin operasional mesin, pihak manajemen menegaskan semuanya tersedia.

“Semua dokumen ada dan lengkap. Tidak mungkin kami beroperasi tanpa izin, apalagi sampai ekspor ke luar negeri,” tegasnya.

Terkait tudingan pemanfaatan kayu ulin ilegal, Yudi membantah dan menyebut aktivitas tersebut justru dilakukan oleh masyarakat, bukan perusahaan. Sementara untuk HGU, PT PMI mengklaim telah membebaskan sekitar 4.600 hektare lahan APL di wilayah Tukuq dan Sambung.

Dalam aspek ketenagakerjaan, perusahaan menyebut telah mempekerjakan sekitar 150 karyawan, dengan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga non lokal. PT PMI juga mengklaim memfasilitasi tempat tinggal dan konsumsi bagi pekerja lokal, serta membuka peluang kerja bagi warga yang belum memiliki KTP melalui mekanisme musyawarah adat dan kampung.

Menutup klarifikasinya, manajemen mengakui bahwa saat ini aktivitas angkutan masih terdapat ODOL, namun berjanji akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah ke depan.

“Jika ada kerusakan jalan atau kekurangan dari kami, silakan dikoordinasikan. Kami siap memperbaiki dan menyelesaikan secara musyawarah,” pungkasnya.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *