Reportase Expose.com, Sendawar – Aliansi Masyarakat Petani Plasma Kelapa Sawit Pendukung Investasi Berkelanjutan di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik kebijakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan aktivitas pengangkutan hasil perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar, Arif Witara, sebagai tanggapan atas surat tertanggal 4 Maret 2026 yang menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kantor DPRD Kutai Barat.
Dalam surat tersebut, Aliansi yang terdiri dari para petani plasma yang tergabung dalam sejumlah koperasi mitra perusahaan perkebunan sawit menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait pengaturan kendaraan ODOL sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Keputusan tanggal 18 Februari 2026.
“Kami para petani plasma yang tergabung dalam koperasi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terkait pengaturan kendaraan ODOL sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Keputusan tanggal 18 Februari 2026, khususnya pada poin 1 sampai 5 hasil keputusan rapat tersebut,” demikian bunyi pernyataan dalam surat Aliansi Petani Plasma. Sabtu (7/3/2026).
Adapun koperasi yang tergabung dalam aliansi tersebut meliputi Koperasi Produsen Lawa Tuekng Eray yang bermitra dengan PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), Koperasi Mitra Tuakng Kelawit mitra PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA), Koperasi Sempekat Mitra Sejahtera Bersama mitra PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), serta Koperasi Warga Sempekat Bersama mitra PT Citra Palma Pertiwi (CPP).
Petani Plasma Terlibat Langsung dalam Industri Sawit
Aliansi menegaskan bahwa para petani plasma merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan industri kelapa sawit di wilayah tersebut. Hal ini karena hasil produksi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut melalui jalan nasional merupakan bagian dari hasil kebun plasma yang dikelola bersama perusahaan mitra.
“Kami merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan pembangunan industri kelapa sawit pola kemitraan, karena CPO yang diangkut melalui jalan nasional merupakan bagian dari hasil kebun plasma yang dibangun bersama kami para petani,” tulis Aliansi dalam pernyataan sikapnya.
Saat ini tercatat sebanyak 346 kepala keluarga petani plasma yang mengelola total 7.696 hektare lahan plasma yang telah menghasilkan. Rinciannya meliputi:
- 1.602 hektare di bawah kemitraan PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM)
- 2.687 hektare dengan PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA)
- 2.285 hektare dengan PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ)
- 1.120 hektare dengan PT Citra Palma Pertiwi (CPP)
Menurut aliansi, kelancaran distribusi hasil perkebunan sangat menentukan keberlangsungan ekonomi para petani plasma dan masyarakat sekitar.
Minta Tidak Ada Penghambatan Aktivitas Transportasi
Dalam pernyataan tersebut, aliansi juga meminta kepada pihak Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar agar tidak menghambat aktivitas pengangkutan hasil perkebunan seperti Tandan Buah Segar (TBS), CPO, bahan bakar minyak (BBM), pupuk, serta sarana produksi lainnya yang dilakukan oleh perusahaan mitra KAS Group beserta para transporter.
“Kami memohon kepada Saudara dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar agar tidak menghambat kegiatan pengangkutan TBS, CPO, BBM, pupuk, racun, dan kebutuhan operasional lainnya dari mitra kami KAS Group beserta transporternya melalui ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Bentian Besar,” tulis aliansi dalam surat tersebut.
Permintaan tersebut merujuk pada kesepakatan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang memberikan masa penyesuaian selama enam bulan, terhitung sejak 18 Februari hingga 18 Agustus 2026, terkait implementasi kebijakan ODOL di wilayah Kecamatan Bentian Besar.
Peringatan Dampak Ekonomi bagi Petani
Aliansi juga mengingatkan bahwa jika terjadi penghambatan aktivitas pengangkutan hasil sawit yang menyebabkan terhentinya proses panen, produksi, maupun distribusi CPO, maka kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung pada pendapatan petani plasma.
“Apabila permintaan kami tidak diindahkan dan terjadi penghambatan aktivitas pengangkutan, maka kami meminta pertanggungjawaban atas dampak ekonomi yang berpotensi dialami para petani plasma akibat terhentinya pembayaran dana plasma karena terganggunya proses panen, produksi dan pengangkutan CPO,” tegas aliansi dalam suratnya.
Karena itu, aliansi berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya para petani plasma yang menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Bupati Kutai Barat, Ketua DPRD Kutai Barat, Kapolres Kutai Barat, BPJN Wilayah 12 Balikpapan, serta berbagai instansi pemerintah daerah dan unsur Forkopimcam di Kecamatan Bentian Besar.
Aliansi berharap pernyataan ini dapat menjadi perhatian bersama demi menjaga keberlanjutan investasi, stabilitas ekonomi daerah, serta kesejahteraan para petani plasma di Kabupaten Kutai Barat.
Penulis: Johansyah






