Barang Bukti Hilang, Negara Kecolongan? Truk Kayu Ulin Lenyap di Wilayah Hukum Polsek Damai

Dua unit truk bermuatan kayu ulin dari Polres Kutai Barat diserahkan ke KPHP Damai di Melak. Satu truk lainnya justru hilang di siang bolong saat proses hukum berjalan, memicu sorotan publik atas pengamanan barang bukti. Senin (2/2/2026). Penulis : Johansyah
Dua unit truk bermuatan kayu ulin dari Polres Kutai Barat diserahkan ke KPHP Damai di Melak. Satu truk lainnya justru hilang di siang bolong saat proses hukum berjalan, memicu sorotan publik atas pengamanan barang bukti. Senin (2/2/2026). Penulis : Johansyah

ReportaseExpose.com | Sendawar – Setelah melalui proses yang penuh tanda tanya, dua unit truk bermuatan kayu ulin beserta dua orang sopir hasil operasi penertiban Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya diserahkan ke Polres Kutai Barat (Kubar) pada Kamis (29/1/2026). Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai di Melak pada Senin (2/2/2026).

Diketahui, dua truk dengan muatan 160 potong kayu ulin berbagai ukuran diamankan oleh tim Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim pada Rabu (28/1/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Kaltim, Jumain, bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) yakni Rahim dan Salmani, serta melibatkan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim sejatinya berhasil mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin. Ketiga truk kemudian digiring ke sebuah pemondokan milik salah satu petinggi Kampung Besiq, yang lokasinya tidak jauh dari titik penangkapan.

Selanjutnya, dengan pengawalan anggota Polsek Damai serta didampingi Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, Potit, ketiga truk tersebut hendak dibawa menuju Polres Kutai Barat. Namun, proses pengamanan tidak berjalan mulus.

Satu unit truk dengan nomor polisi KT 8078 EG gagal dibawa lantaran sopirnya melarikan diri sambil membawa kunci kontak kendaraan. Untuk mencegah truk tersebut dipindahkan, tim kehutanan terpaksa melepas dua unit aki agar kendaraan tidak dapat dioperasikan.

Dengan berbagai pertimbangan di lapangan, tim bersama anggota Polsek Damai akhirnya hanya membawa dua truk ke Polres Kubar, sementara satu truk KT 8078 EG ditinggalkan di depan warung milik warga Kampung Besiq tanpa pengamanan ketat.

Ironisnya, dalam perjalanan menuju Polres Kubar, tim menerima informasi mengejutkan. Truk yang ditinggalkan tersebut dilaporkan hilang, diduga ditarik menggunakan DT oleh pihak yang hingga kini tidak diketahui identitasnya.

Meski demikian, tim tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua truk dan dua sopir yang telah diamankan. Penyidikan berlangsung selama lima hari, hingga akhirnya berakhir pada Senin (2/2/2026). Sekitar pukul 18.00 WITA, dua truk beserta barang bukti tersebut digiring oleh tim Kehutanan bersama personel Polres Kubar menuju KPHP Damai di Melak.

Dua truk hasil tangkapan Polhut Kehutanan diserahkan ke KPHP Damai di Melak
Dua truk hasil tangkapan Polhut Kehutanan diserahkan ke KPHP Damai di Melak

Berdasarkan pantauan ReportaseExpose.com, upaya konfirmasi terkait sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap kedua sopir truk belum membuahkan kejelasan. Ketua IPKI Kaltim, Jumain, memilih irit bicara.

“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan dan masih silent,” ujar Jumain singkat kepada Reportaseexpose.com, Senin (2/2/2026) di Polres Kubar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Polres Kutai Barat menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Dinas Kehutanan, bukan kepolisian.

Sorotan publik justru mengarah pada hilangnya satu unit truk KT 8078 EG beserta barang bukti kayu ulin, yang raib di siang bolong di jalan umum tanpa pengawasan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal pengamanan barang bukti dan potensi kelalaian prosedural.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangan Polres.

“Terkait itu silakan tanyakan ke pihak Kehutanan,” tegas Umam.

Hingga kini, belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya truk dan barang bukti tersebut. Padahal, secara yuridis, lokasi kejadian masih berada dalam wilayah hukum Polsek Damai dan kawasan KPHP Damai.

Sampai berita ini diterbitkan, keberadaan truk KT 8078 EG dan kayu ulin sebagai barang bukti masih misterius, dan tidak satu pun pihak bersedia memberikan penjelasan resmi, memantik kecurigaan publik serta menambah daftar panjang tanda tanya dalam penegakan hukum kehutanan di Kutai Barat.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *