Sukabumi, Reportaseexpose.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan yang terjadi di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Rudi, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Tim penyidik, bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga, kemudian melakukan pengecekan di SPBU tersebut.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan terhadap pompa ukur di SPBU ini,” ujar Brigjen Nunung pada Rabu (19/2/2025).
Dari hasil pengecekan, ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke penyidikan, dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, empat orang saksi telah diperiksa, termasuk dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.
Brigjen Nunung menambahkan bahwa SPBU ini menggunakan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar (1 unit), Pertalite mobil (1 unit), Pertamax mobil (1 unit), serta Pertalite dan Pertamax motor (1 unit). Diduga, pengelola SPBU juga menyembunyikan unit tambahan berupa PCB (unit printer sirkuit) yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat ilegal ini dipasang di dalam kolom kompartemen antara pompa dan alat ukur BBM, yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran dan merugikan masyarakat,” jelas Brigjen Nunung.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat kecurangan ini, masyarakat dirugikan hingga Rp1,4 miliar per tahun.
Tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengancam dengan pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta. Namun, mengingat kerugian yang mencapai Rp1,4 miliar, kemungkinan besar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan.
Menteri Perdagangan Apresiasi Langkah Polri
Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polri. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pompa dispenser di SPBU yang dipasangi alat ilegal, yang menyebabkan kerugian masyarakat.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi, terdapat pengurangan sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkap Menteri Budi.
Bentuk-Bentuk Kecurangan di SPBU
Kecurangan di SPBU bisa terjadi dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Pompa Bensin Tidak Akurat: Pompa yang tidak akurat membuat konsumen membayar lebih banyak untuk bahan bakar yang tidak sesuai jumlahnya.
- Penambahan Bahan Bakar Palsu: Penambahan bahan bakar palsu bisa menurunkan kualitas dan membahayakan kendaraan.
- Timbangan Tidak Akurat: Mengakibatkan konsumen membayar lebih banyak untuk bahan bakar yang tidak sesuai takaran.
- Penipuan Harga: Penetapan harga bahan bakar yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
Dampak Kecurangan SPBU
Kecurangan di SPBU dapat menimbulkan beberapa dampak buruk, di antaranya:
- Kerugian Konsumen: Konsumen dirugikan karena membayar lebih untuk bahan bakar yang tidak sesuai jumlahnya.
- Kerusakan Kendaraan: Penggunaan bahan bakar palsu dapat merusak kendaraan.
- Kehilangan Kepercayaan: SPBU curang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan konsumen terhadap industri bahan bakar.
- Dampak Lingkungan: Penggunaan bahan bakar palsu juga berdampak buruk pada lingkungan.
Cara Mengatasi Kecurangan di SPBU:
Untuk mengatasi SPBU curang, ada beberapa langkah yang dapat diambil:
- Melaporkan ke Pihak Berwenang: Konsumen bisa melaporkan kecurangan ke Kementerian ESDM atau BPOM.
- Memilih SPBU Terpercaya: Menggunakan SPBU yang memiliki reputasi baik.
- Memeriksa Pompa Bensin: Sebelum mengisi, pastikan pompa bensin akurat.
- Menggunakan Aplikasi Pengawasan: Gunakan aplikasi untuk memantau harga dan kualitas bahan bakar di SPBU.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecurangan di SPBU dapat diminimalkan dan konsumen dapat terlindungi dari kerugian yang lebih besar. (*)