REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yonavia, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah masih banyak yang belum tepat sasaran. Kondisi ini mendorong DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Pansus ini kita bentuk untuk menelusuri sejauh mana program CSR perusahaan benar-benar dijalankan. Di atas kertas terlihat baik, tetapi di lapangan banyak yang tidak sesuai,” ujar Yonavia saat sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan, selama ini laporan CSR perusahaan umumnya tampak rapi secara administratif. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan realisasi di lapangan.
Untuk itu, DPRD Kaltim akan melakukan uji petik langsung ke sejumlah perusahaan, termasuk yang beroperasi di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Langkah ini dilakukan guna memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.
“Kita akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan program CSR tidak hanya sekadar formalitas, tetapi memberikan dampak nyata,” tegasnya.
Selain pengawasan lapangan, DPRD Kaltim juga tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat agar pelaksanaan CSR berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana mengembangkan sistem atau aplikasi digital untuk memantau penyaluran CSR secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini, diharapkan seluruh program dapat terpantau secara terbuka dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Menurut Yonavia, langkah-langkah tersebut penting mengingat nilai CSR perusahaan di Kalimantan Timur tergolong besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya menyusun laporan yang terlihat baik di atas kertas,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur telah membentuk Pansus Pengelolaan CSR melalui rapat paripurna pada Rabu (7/1/2026). Agenda tersebut mencakup sosialisasi pembentukan pansus, analisis awal kebijakan, serta rencana revisi regulasi CSR agar lebih selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Pansus, Husni Fahruddin, menegaskan bahwa CSR bukan sekadar kegiatan donasi, melainkan bagian dari tanggung jawab bisnis yang harus direncanakan secara matang, terukur, dan berkelanjutan.
Ia berharap ke depan program CSR mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung keberlanjutan usaha di Kalimantan Timur.
Penulis: Johansyah




