Dalih UU No. 40 tahun 1999, Dugaan Rampok Dana Desa oleh Oknum Komunitas Wartawan. Koord MAKI Gresik: Tindakan Ini Merupakan Bentuk Korupsi Terselubung.

Gresik reportaseexpose.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur diduga telah menyalahgunakan Alokasi Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa malah disalurkan sebesar Rp. 10 juta per desa kepada Komunitas Wartawan. Hal ini memicu protes keras dari berbagai kalangan yang meminta pemerintah daerah bertanggung jawab secara hukum dan membatalkan penyaluran dana tersebut karena dianggap menggerogoti keuangan desa.

Mas’ud, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk “korupsi terselubung.”

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Gresik seharusnya proaktif memanggil para kepala desa yang diduga melakukan penyimpangan atas penggunaan anggaran dana desa.

“Tidak ada imunitas hukum bagi pelaku yang menyalahgunakan dana desa, baik secara pribadi maupun kelompok,” ujar Mas’ud.

Mas’ud juga menyoroti dugaan bahwa dana desa tersebut dialokasikan kepada Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan dalih menggunakan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Komunitas wartawan seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol, bukan menjadi backing para kepala desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas’ud mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Ini adalah bentuk perampokan duit rakyat. Masalah ini harus diselesaikan agar tidak menjadi berkepanjangan,” tambahnya.

Diketahui, pada tahun 2023, seluruh desa di Kabupaten Gresik menyalurkan dana desa sebesar Rp10 juta per desa untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa kepada komunitas wartawan. Dengan total 330 desa di Gresik, dana yang disalurkan mencapai Rp. 3,3 miliar. “Wow… Rungkad Bossss,” pungkas Mas’ud, (21/7/2024).

Sementara itu, dengan kasus yang sama, beritaplus.id mengatakan bahwa, pengakuan serupa juga disampaikan oleh seorang Kepala Desa lain. Dia yang meminta tidak dipublikasikan namanya berkata, “Iya. Mereka (Komunitas Wartawan Gresik, red) berjanji untuk memback-up kita dengan mengatakan kalau ada media lain berkunjung bilang saja kalau sudah bekerja sama dengan KWG dan diback up oleh kita. Tapi kenyataannya sampai sekarang, masih banyak teman media yang datang, dan tidak ada tindakan apapun yang  dilakukan oleh Komunitas Wartawan Gresik terkait dengan hal ini.

Indra Susanto selaku Ketua Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat perwakilan Jawa Timur menanggapi kaitan kondisi pers yang terjadi di Kabupaten Gresik. Menurut Indra, Kepala Desa yang bekerjasama dengan KWG harus mempertanggungjawabkan kepada publik atas kebijakannya. Karena menurut Indra, uang yang direalisasikan untuk kerjasama tersebut merupakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat, bukan uang pribadi Kepala Desa.

“Itu bentuk deskriminasi nyata yang dilakukan oleh oknum-okum Kepala Desa di Gresik yang bekerjasama dengan KWG. Di Gresik, organisasi pers tidak hanya KWG dan PWI, ada banyak organisasi pers yang perannya tidak bisa dikesampingkan sebagai pilar demokrasi di Gresik,” kata Indra, sambil menyebut beberapa organisasi pers seperti PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), GOP (Gresik Online Produktif), IWO (Ikatan Wartawan Online), MOI (Media Online Indonesia), WAGs (Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan).

Yang membuat Indra prihatin, media di luar keanggotaan KWG yang melakukan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Gresik dianggap oleh Ketua KWG, Miftahul Arif, sebagai media abal-abal. Sebutan media abal-abal itu diutarakan oleh Mifta, sapaan Miftahul Arif, saat audiensi dengan Kepala Kejari Gresik, pada Jumat silam (19/5/2023).

Penilaian Indra, selayaknya kalimat “abal-abal” tersebut tidak keluar dari seorang Ketua KWG yang selama ini dihormati oleh media lain di luar keanggotannya di wilayah Gresik.

“Jika masih ‘makan’ uang APBDes, janganlah menjelekkan media lain. Belum tentu kalian (KWG) lebih baik. Sama-sama bernaung di perusahaan pers, legalitas jelas. Hanya mereka ada yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers, karena memang syarat yang ditentukan sangat ribet. Sedangkan mereka yang berada di bawah perusahaan pers skala UMKM (usaha mikro kecil menengah), tentu kesulitan untuk bisa lolos verifikasi meski pada syarat legilitas sebagai Perseroan Terbatas telah terpenuhi,” kata Indra/ dikutif dari beritaplus.id (Sabtu, 20 Jul 2024 17:05 WIB) (*)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *