REPORTASE EXPOSECOM, SENDAWAR – Publik Kutai Barat (Kubar) kini menyoroti serius isu dana daerah yang masih mengendap di bank menjelang akhir tahun anggaran 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat Rp3,2 triliun dana pemerintah daerah belum terserap secara optimal. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,2 triliun tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bankaltimtara, sementara Rp1 triliun lainnya berada dalam bentuk Dana Treasury Deposit Facility (TDF) di Bank Indonesia (BI).
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, pada Jumat 24 Oktober 2025 di Sendawar, telah mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat penyerapan anggaran. Ia menekankan pentingnya realisasi belanja pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, langkah sang Bupati dinilai belum cukup tegas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Kritik muncul dari Ketua Umum LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR), Hertin Armansyah, yang menilai pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berhenti pada imbauan, tetapi mengambil langkah eksekusi nyata.
“Kami menilai pemerintah, khususnya Bupati, terlalu pasrah terhadap OPD. Kepala daerah seharusnya menjadi koordinator eksekusi program, bukan sekadar menghimbau seperti DPR atau masyarakat,” ujar Hertin kepada media ini, Jumat (24/10/2025).
Hertin menambahkan, sejak awal tahun 2025, banyak program dan kegiatan mengalami pergeseran bahkan pembatalan akibat masa transisi pemerintahan pada Februari–Mei lalu. Kondisi ini dinilai menghambat serapan anggaran dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi OPD teknis terkait.
“Sekarang sistem anggaran sudah serba digital dan terencana. Kalau kegiatan diubah mendadak, realisasinya pasti tersendat. Seharusnya sejak 100 hari pertama kerja, Bupati sudah memanggil seluruh OPD untuk mempresentasikan DPA dan memastikan setiap unit tahu apa yang harus dieksekusi,” tegasnya.
Hertin juga memperingatkan agar dana besar tersebut tidak berujung menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sia-sia. Menurutnya, anggaran yang tak terserap sama saja dengan potensi pembangunan yang terbuang.
“Kalau SiLPA positif masih bisa dimaklumi, tapi kalau negatif, itu artinya uang rakyat mubazir karena tidak dimanfaatkan maksimal untuk pembangunan Kubar,” katanya.
Ia pun menyoroti minimnya keberpihakan pemerintah terhadap sektor ekonomi riil, terutama bagi pelaku UMKM mikro dan kecil yang justru menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Anggarannya ada, tapi eksekusinya lambat. OPD seharusnya tidak ragu, bisa didampingi bagian hukum agar langkahnya kuat. Kalau semua sudah diperhitungkan risikonya, jangan tunggu lagi segera jalankan. Fungsi staf ahli dan tenaga pendamping juga jangan dibiarkan pasif,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Hertin menegaskan bahwa masalah serapan anggaran bukan semata persoalan administrasi, melainkan cermin kepemimpinan dan tanggung jawab moral pejabat daerah.
“Bupati seharusnya menjadi pengendali utama, bukan hanya pemberi imbauan atau sekadar mendorong. Jika pemerintah tidak berani mengeksekusi program, maka pembangunan Kutai Barat akan terus stagnan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Bupati sebagai eksekutor memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan kebijakan strategis untuk daerahnya dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Sementara itu, OPD sebagai pelaksana atau eksekusi, karena OPD bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan pemerintah daerah. OPD juga bertanggung jawab untuk melaksanakan program-program yang telah direncanakan dan dianggarkan oleh pemerintah daerah.
Jadi, Bupati sebagai eksekutor memiliki peran untuk memimpin dan mengarahkan, sedangkan OPD sebagai pelaksana memiliki peran untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program-program yang telah ditetapkan.
Penulis: Johansyah






