REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan, yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Benedikus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Guru ASN, baik PNS maupun PPPK, atas dedikasi dan pengabdian sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.
Menanggapi dinamika terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan penjelasan secara komprehensif guna membangun pemahaman yang sama serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Pemerintah Daerah memahami harapan para guru terhadap peningkatan kesejahteraan. Namun demikian, kebijakan penganggaran harus tetap berlandaskan pada prinsip kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kesehatan fiskal daerah. Berdasarkan hasil audiensi resmi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah poin fundamental yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan saat ini.
Salah satunya adalah kepatuhan terhadap mandat undang-undang (mandatory spending). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 146, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai Kabupaten Kutai Barat telah mendekati ambang batas tersebut.
Apabila dilakukan pemaksaan kenaikan TPP dalam kondisi tersebut, tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat berdampak pada penundaan bahkan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 148, yang tentu akan merugikan keuangan daerah secara keseluruhan.
Selain itu, tahun 2026 menjadi periode penuh tantangan fiskal dengan adanya penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta tuntutan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Secara regulasi, kenaikan TPP hanya dimungkinkan apabila terdapat peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dari dana transfer pusat.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tetap menunjukkan keberpihakan pada sektor pelayanan dasar. Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak melakukan pemotongan TPP bagi guru dan tenaga kesehatan, sebagaimana tahun sebelumnya. Sementara itu, efisiensi justru diterapkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.
“Kami memahami harapan para guru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip kepatuhan regulasi dan kesehatan fiskal. Dalam kondisi saat ini, menjaga keseimbangan antara kesejahteraan guru dan keberlanjutan keuangan daerah menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun sanksi dari pemerintah pusat,” ungkap Benedikus, Jumat (27/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menegaskan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Ia menjelaskan bahwa TPP yang bersumber dari APBD merupakan tambahan penghasilan di luar tunjangan yang telah dijamin oleh pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tamsil.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, TPP guru di Kutai Barat masih tergolong tinggi. Namun demikian, pemberian tambahan penghasilan ini tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar kebijakan yang diambil tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Agung.
Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Fokus kebijakan diarahkan pada program strategis seperti fasilitasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), pelatihan dan bimbingan teknis, serta pemberian beasiswa pendidikan.
Program fasilitasi PPG terus didorong secara masif sejak tahun 2024 hingga 2026, baik bagi calon guru maupun guru dalam jabatan. Program ini bertujuan meningkatkan jumlah guru bersertifikat pendidik yang secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan melalui Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat juga merencanakan pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi sarjana, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2027. Saat ini, proses perencanaan telah berjalan, termasuk penjajakan kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Komitmen kami jelas, yaitu tetap melindungi sektor pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, sekaligus mengarahkan kebijakan pada peningkatan kualitas SDM melalui program strategis seperti PPG, beasiswa S1, dan pelatihan berkelanjutan,” tambah Benedikus.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat gotong royong “Sempekat Bersama Kita Bisa”. Dengan tata kelola keuangan yang akuntabel dan patuh regulasi, serta komitmen peningkatan kualitas pendidikan, diharapkan masa depan pendidikan di Kutai Barat akan semakin maju dan berdaya saing.
Penulis: Johansyah




