Reportase Expose.com, Sendawar – Aktivitas industri PT Prima Melak Industri (PMI) di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, kian menuai sorotan tajam publik. Perusahaan pengolahan kayu tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan izin dan melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat serta berpotensi melanggar hukum.
Sorotan keras datang dari tokoh masyarakat Bentian, Traksin, SE, S.PdK, M.Th, yang juga menjabat sebagai Biro Pengembangan Aset GPdI Kaltim sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar. Ia menyebut aktivitas PT PMI sudah lama meresahkan warga, namun terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
PT PMI diketahui mulai beroperasi sekitar tahun 2017 dengan produksi kayu lapis/veneer yang diolah menjadi plywood dan dikirim ke luar daerah. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin operasional mesin, sebuah pelanggaran serius dalam aktivitas industri skala besar.

“Kami ini sudah sangat gerah. PT PMI melakukan hauling kayu log menggunakan jalan umum, jalan negara, melewati kampung-kampung. Kalau kayu olahan masih bisa ditoleransi, tapi ini kayu log panjang, berat, dan sering over kapasitas. Ini sangat berbahaya dan rawan kecelakaan,” tegas Traksin kepada reportaseexpose.com. Jumat (6/2/2026).
Ia mempertanyakan secara terbuka legalitas PT PMI, mulai dari status perizinan, lokasi dan peta HGU lengkap dengan titik koordinat, hingga izin pembangunan pabrik plywood yang berdiri di wilayah tersebut.
“Legalitas mereka sejauh mana? HGU-nya di mana? IMB pabriknya ada atau tidak? Semua ini wajib transparan karena menyangkut keselamatan publik dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Traksin mengungkapkan, pihaknya sempat mendorong hearing dengan PT PMI yang difasilitasi DPRD Kutai Barat, namun rencana tersebut tertunda. Ia juga menyinggung rencana agenda DPRD terkait perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading), termasuk PT PMI.
Sebagai langkah lanjutan, Traksin menyatakan akan menyurati Senator DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock, guna meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
“Ini sudah terlalu lama. Kalau pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak bertindak, kami akan minta perhatian pemerintah pusat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti dugaan pengangkutan kayu ulin, jenis kayu dilindungi bernilai tinggi, yang diduga ikut diolah dan diangkut PT PMI. Aktivitas tersebut, jika benar, berpotensi melanggar aturan kehutanan dan pidana lingkungan hidup.
“Kami tidak cari keuntungan, tidak mau direkrut perusahaan, apalagi jadi alat kepentingan. Negara boleh dapat hasil, tapi jangan sampai perusahaan ini jadi ATM aparat penegak hukum. Yang kaya segelintir orang, sementara masyarakat dan anak cucu kami menanggung dampak kerusakan hutan dan bencana,” katanya keras.
Sebagai tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Bentian Besar, Traksin menegaskan tuntutan tegas kepada pemerintah:
- Jika PT PMI memiliki izin lengkap, maka perusahaan wajib membangun jalan khusus sendiri dan dilarang menggunakan jalan umum untuk hauling kayu log.
- Jika terbukti tidak memiliki izin atau melanggar hukum, pemerintah dan aparat penegak hukum wajib menutup operasional PT PMI dan menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” pungkasnya.
Penulis: Johansyah






