REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Eksklusif. Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menyatakan sikap kooperatif menyusul adanya laporan kepolisian yang menyeret nama Ketua PN Kubar, Handry Satrio. Meski hingga saat ini pihak pengadilan mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik Polres Kutai Barat, mereka memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Juru Bicara PN Kutai Barat, Syukur Kasih Lase, menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, Ketua PN memiliki tanggung jawab dan kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan pihak berwenang. Hal ini disampaikan untuk merespons pelaporan atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang dilayangkan oleh kuasa hukum petani plasma beberapa waktu lalu.
Syukur menyatakan bahwa pengadilan tidak akan menghindar dari proses penyelidikan. Namun, ia juga menekankan bahwa setiap pemanggilan harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Tentu sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk datang jika memang dipanggil. Namun, kita juga harus memperhatikan dasar-dasar hukum serta etika dalam suatu mekanisme pemanggilan resmi,” ujar Jubir PN kepada reportaseexpose.com. Senin (23/2/2026).
Ketegangan ini bermula dari penolakan PN Kubar terhadap permohonan izin penyitaan lahan yang diajukan penyidik Polres. Syukur menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari tugas pengadilan dalam menjalankan fungsi kontrol yudisial.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan memiliki peran vital sebagai penengah untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap sesuai dengan aturan.
Penolakan izin sita tersebut dilakukan karena permohonan dinilai belum memenuhi kriteria persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Hal inilah yang kemudian disalahpahami oleh pihak pelapor sebagai tindakan menghalang-halangi penyidikan.
PN Kutai Barat memilih untuk tidak mencampuri substansi penyelidikan yang tengah berlangsung di kepolisian. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai kelayakan laporan tersebut.
“Kami tidak tertutup dan juga tidak mau ikut campur. Proses hukum harus berjalan independen. Kita tunggu saja bagaimana proses lebih lanjut dari pihak kepolisian, apakah memenuhi syarat laporan atau tidak,” tutup Syukur.
Penulis: Johansyah






