reportaseexpose.com, Sendawar – Tim Kuasa Hukum PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM) menggelar konferensi pers untuk meluruskan berbagai pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terkait dugaan kriminalisasi dan sengketa lahan di Kampung Linggang Marimun, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Konferensi pers ini digelar menyusul maraknya pemberitaan serta informasi di media sosial yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum PT BISM, Alberto Chandra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa klarifikasi ini diperlukan setelah viral pernyataan Penasihat Hukum RN yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, termasuk tudingan penyerobotan lahan oleh PT BISM.
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang, baik di media massa maupun media sosial, khususnya terkait tudingan kriminalisasi terhadap saudara RN, dugaan penyerobotan lahan oleh PT BISM, serta anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak objektif,” ujar Alberto Chandra , S.H., M.H., Sabtu (13/12/2025)
Alberto Chandra , S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan RN sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari tindakan penghentian dan pemblokiran aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibebaskan secara sah oleh PT BISM. Akibatnya, kegiatan operasional perusahaan terhenti dan menimbulkan kerugian.
“Atas dasar itulah PT BISM menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Barat,” jelasnya Alberto Chandra , S.H., M.H.
Ia menambahkan, penanganan perkara telah melalui tahapan hukum yang lengkap, mulai dari laporan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Bahkan, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak kurang lebih lima kali.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Kutai Barat yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Alberto Chandra , S.H., M.H.
Menanggapi tudingan penyerobotan lahan, Kuasa Hukum PT BISM lainnya, Ali Irham, S.H menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan RN dan Penasihat Hukumnya merupakan milik Ria, berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah.
“Berdasarkan SKT dan bukti kepemilikan tanah, klien kami membebaskan lahan milik Ria seluas kurang lebih 19,2 hektare. Jadi, tidak benar jika PT BISM disebut menyerobot tanah milik RN,” paparnya Ali Irham, S.H.
Terkait tuduhan kriminalisasi, Ali Irham, S.H mempertanyakan dasar pernyataan tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap RN telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan. Kepolisian memiliki SOP yang ketat, mulai dari minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara dan bukti surat,” terangnya Ali Irham, S.H.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya intimidasi perusahaan terhadap RN.
“Hingga saat ini RN masih bekerja di PT BISM. Tidak ada intimidasi, tekanan, ataupun pemutusan hubungan kerja. Perusahaan sangat menghormati proses hukum,” imbuhnya Ali Irham, S.H.
Dalam kesempatan yang sama, Ria, pemilik lahan yang disengketakan, turut memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 19,2 hektare tersebut merupakan hak miliknya yang telah dikuasai selama puluhan tahun.
“Tanah itu sudah lama saya kuasai dan saya memiliki bukti kepemilikan yang sah. Di atas lahan tersebut, kami sekeluarga membuka ladang, menanam padi dan buah-buahan, membangun rumah tinggal, hingga rumah sarang burung walet yang menjadi sumber penghidupan kami,” ungkap Ria.
Ria juga menyayangkan adanya klaim sepihak dari RN yang menyatakan lahan tersebut sebagai miliknya. Menurutnya, persoalan ini seharusnya dinilai secara adil berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Ria mengaku menyesalkan sikap Anggota DPD RI, Yulianus Henock, yang dinilainya tidak bersikap netral. Ia mengungkapkan bahwa dalam kunjungan kerja terkait penyelesaian persoalan lahan, dirinya selaku pemilik sah tidak dilibatkan.
“Ketika Pak Henock datang ke PT BISM, saya sebagai pemilik tanah yang sah justru tidak diundang ke rapat. Padahal lahan yang disengketakan adalah milik saya,” ujarnya.
Atas dasar kepemilikan tersebut, PT BISM kemudian melakukan pembebasan lahan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Klarifikasi Pembebasan Lahan atas Nama RN. Sementara itu, Henri Sinaga, External PT BISM, menjelaskan bahwa perusahaan memang pernah melakukan pembebasan lahan atas nama RN seluas kurang lebih 8,93 hektare. Namun, pembebasan tersebut didasarkan pada empat Surat Keterangan Kepemilikan yang diterbitkan oleh Kampung Linggang Marimun pada tahun 2023.
“Pembebasan lahan tersebut tidak didasarkan pada surat waris atau surat segel tahun 1992. Empat surat kepemilikan yang kami miliki tidak tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain dan telah kami sampaikan secara terbuka,” jelas Henri External PT BISM.
Ia menambahkan, klarifikasi terkait hal ini juga telah disampaikan kepada Anggota DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si., saat melakukan kunjungan kerja ke PT BISM beberapa waktu lalu.
Melalui konferensi pers ini, PT BISM berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak berimbang dan tetap mempercayakan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami terbuka, taat hukum, dan berharap semua pihak menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan serta menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Kutai Barat,” pungkas External PT BISM.
Reporter: Sukawati S






