Reportase Expose.com, Sendawar – Penangkapan dua terduga penyalahguna narkoba di Jalan 17 Agustus RT 5, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Jumat 28 November 2025 oleh Mapolsek Melak memicu gelombang spekulasi dan sorotan publik. Aroma ketidakadilan dalam penegakan hukum kian menyeruak, terlebih setelah kasus enam terduga pengedar narkoba di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, yang digerebek Intel Kodim 0912/Kubar pada Rabu 19 November 2025, justru mendapat akses rehabilitasi melalui assesmen BNNP Kaltim di Samarinda.
Dugaan “perlakuan istimewa” terhadap kelompok enam orang itu membuat publik bertanya-tanya. Padahal, dari lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti yang tidak sedikit: 50 poket kecil sabu seberat total 17,61 gram, uang tunai Rp3,52 juta, tujuh handphone, sajam, brankas penyimpan sabu, tas selempang, dompet, nota penjualan, hingga perangkat hisap. Namun, jalur hukum yang ditempuh diduga berbeda, memantik keresahan warga bahwa hukum tidak lagi berdiri sama rata bagi semua.
Di sisi lain, keluarga terduga pelaku R, yang ditangkap bersama A di Melak Ilir mengaku terpukul dan merasa ada kejanggalan. Abdul Haris, ayah R, berkali-kali menahan tangis saat menyampaikan keraguannya terhadap barang bukti dompet yang disebut milik putranya.
“Tidak masuk akal saya, Pak. Ada kecurigaan dompet itu bukan milik anak saya,” ucap Haris dengan suara terbata-bata.
Ia mengaku belum sempat bertemu putranya sejak penangkapan. “Saya tidak ketemu, cuma ibunya. Dua kali dia membawa tukang urut, karena bahu kiri tangan anak saya terlepas saat penggerebekan,” tuturnya lirih.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Melak mengamankan R dan A setelah keduanya berusaha melarikan diri. Dari lokasi, polisi menemukan uang tunai Rp1,75 juta yang diduga hasil transaksi sabu serta sebuah dompet hitam-putih yang sempat dibuang pelaku. Setelah diperiksa Ketua RT Junaidi di hadapan keluarga, dompet itu berisi 43 poket sabu. Polisi turut menyita alat hisap, plastik klip, dan handphone.
Kapolsek Melak AKP Gatot Siswanto menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti, menurutnya, akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kubar untuk pendalaman.
Namun ketegangan meningkat setelah beredar video pertemuan yang memperlihatkan anggota TNI walk-out dari forum bersama Polres Kubar, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Polda Kaltim menegaskan bahwa Polres Kubar tidak dilibatkan dalam penggerebekan enam terduga pelaku di Barong Tongkok. Polisi baru menerima enam orang tersebut setelah diserahkan secara resmi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menyatakan bahwa penyitaan barang bukti dalam ranah peradilan sipil merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Sementara itu, pihak TNI melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Inf Donny Pramono, menegaskan bahwa TNI hanya membantu penggerebekan dan tidak memiliki kepentingan tersembunyi dalam kasus tersebut.
“Setiap proses lanjutan sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Donny. Ia memastikan bahwa institusinya tidak melakukan tindakan sepihak dan tidak memiliki maksud apa pun selain menjaga keamanan masyarakat.
Dua penangkapan narkoba dalam waktu berdekatan ini justru melahirkan dua persepsi berbeda, satu dianggap ditindak tegas, satu lagi disorot karena dinilai “terlalu lunak”. Publik kini menunggu jawaban, apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru semua hanya kebetulan proses yang kebetulan tampak timpang?
Kini keluarga terduga pelaku R, yang ditangkap bersama A di Melak Ilir meminta agar anak mereka juga mendapat perlakuan yang sama seperti enam terduga lainnya yang diserahkan Polres Kubar ke BNNP Kaltim melalui BNK Kutai Barat tanpa proses hukum, sehingga hukum benar-benar adil dan tidak memilih antara diduga pemakai dan diduga bandar.
Penulis: Johansyah.






