Empat Personel Polres Kutai Barat Dipecat Sepanjang 2024

Kapolres Kutai Barat saat merilis akhir Tahun 2024. Selasa (31/12/2024)
Kapolres Kutai Barat saat merilis akhir Tahun 2024. Selasa (31/12/2024)

Kutai Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) memberhentikan empat personelnya sepanjang tahun 2024. Pemecatan dilakukan karena berbagai pelanggaran berat yang melanggar kode etik profesi Polri atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta menyatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa seluruh anggota Polri bertugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk anggota yang kita lakukan PTDH ada empat orang,” tegas Kapolres, AKBP Kade Budiyarta saat rilis akhir tahun 2024 di lantai II Mapolres di Barong Tongkok. Selasa (31/12/2024).

Pelanggaran yang dilakukan mencakup indisipliner berat, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana. Meski begitu Budi tak merinci nama dan jenis pelanggaran yang dilakukan empat personil Polres Kubar.

“Proses pemecatan telah melalui mekanisme sidang kode etik dan mempertimbangkan bukti serta pelanggaran yang dilakukan. Ini adalah langkah tegas agar institusi tetap dipercaya masyarakat,” katanya.

Sikap tegas Kapolres tersebut patut diapresiasi, pasalnya ia tidak akan pandang bulu terhadap anggota yang terlibat perbuatan tercela dan merusak institusi. Baik pelanggaran kode etik maupun tindakan kriminal.

“Jadi memang selain anggota yang kita berikan apresiasi kenaikan pangkat, tapi ada juga yang kita berikan sanksi PTDH. Apalagi kasus narkoba kami tidak akan mentolerir,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi personel lain agar senantiasa menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

Penulis: Johansyah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *