Kutai Barat reportaseexpose.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Barat (Kubar) semakin menunjukkan intensitas suhu politik sedikit memanas, issu dan penggiringan opini liar pun dihembuskan oleh napas-napas politikus.
Salah satu yang menjadi sorotan pihak tertentu adalah pelabuhan milik pemkab Kutai Barat (Kubar) yang di gunakan oleh pelaku tambang batu bara illegal (Koridor) di Pelabuhan Royok (Sekolaq Odai) Kecamatan Sekolaq Darat dan Pelabuhan Jelemuq kecamatan Tering yang disebut-sebut ada orang dalam, namun terkait orang dalam itu belum jelas siapa yang dimaksud.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini. Aset Pemkab Kutai Barat yang digunakan untuk operasional Perusda Witeltram belum jelas status pemanfaatannya. Perusda Witeltram memiliki pendapatan sewa atas pemanfaatan lahan yang dimiliki dan dicatat oleh Pemkab Kutai Barat antara lain lahan di Royoq Kecamatan Melak dan Jelemuq Kecamatan Tering. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dua lahan tersebut, pada Laporan Keuangan unaudited Perusda Witeltram tahun 2023 diketahui bahwa atas kedua lahan tersebut tidak masuk dalam daftar aset Perusda.
Kemudian, Hasil konfirmasi pada Direktur Utama Perusda Witeltram diketahui bahwa dua lahan tersebut bukan merupakan penyertaan modal oleh Pemkab. Lahan tersebut telah dimanfaatkan/dikelola Perusda sejak bulan Februari 2023. Pada tahun 2023, Direktur Perusda Witeltram mengajukan permohonan sewa kepada Bupati Kutai Barat atas dua lahan tersebut yaitu sewa lahan di Royoq Kecamatan Melak melalui Surat Nomor : 01.002/PD.WITELTRAM/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 serta sewa lahan di Jelemuq Kecamatan Tering melalui Surat Nomor 01.001/PD.WITELTRAM/V/2023 tanggal 31 Mei 2023. Surat tersebut berisi pengajuan permohonan sewa lahan untuk dimanfaatkan dalam berbagai usaha Perusda bekerjasama dengan investor untuk semua pembiayaan kegiatan.
Atas kedua surat tersebut. Bupati Kutai Barat mendisposisikan pada tanggal 6 Juni 2023 kepada Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda dan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD agar dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. Selanjutnya Kepala BKAD memberikan tanggapan melalui Surat Nomor 900/2044/BKAD-PBMD/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 perihal tanggapan permohonan sewa lahan kosong Perusda Witelteram bahwa permohonan tersebut belum dapat diproses dengan pertimbangan bahwa, Surat permohonan sewa tidak dilengkapi dengan data pendukung serta memuat data calon penyewa, jangka waktu penyewaan termasuk periode dan peruntukan sewa.
Sedangkan objek yang dimohon berupa tanah dan bangunan di areal Pelabuhan Jelemuq dan Pelabuhan Royoq merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang telah tercatat di dalam Sistem Pencatatan BMD (SIMDA BMD) yang sampai dengan tanggal surat masih dalam proses penataan bukti kepemilikan sertifikat maupun perijinan penggunaan Pelabuhan, sehingga tidak dapat dilakukan pemanfaatan dalam bentuk apapun, “begitu bunyi data.
Pemkab Kutai Barat masih berencana melakukan upaya pengembangan khususnya Pelabuhan Royoq yang tentunya membutuhkan area-area kosong lainnya di sekitar pelabuhan tersebut, sehingga apabila dalam jangka waktu tertentu masih dimanfaatkan oleh pihak lain maka akan menghambat upaya pengembangan dimaksud. Meski demikian, Pemkab Kutai Barat tetap berkomitmen untuk tetap mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah yang dapat merugikan Pemkab.
Akibat transaksi yang dilakukan Perusda Witeltram, bahwa Perusda Witeltram telah melakukan perjanjian kerjasama dengan dengan PT SAR sejak bulan Februari 2023 dan PT BRM sejak bulan Maret 2023. Selain itu, didukung hasil penelusuran pada laporan keuangan unaudited Perusda Witeltram tahun 2023 diketahui bahwa terdapat pendapatan sewa atas tanah di Jelemuq dan tanah di Royoq senilai Rp.1.360.000.000,00 yang diperoleh Perusda sejak bulan April 2023 dengan perincian pembayaran sebagai berikut.
Akibat transaksi tersebut, Perusda Witeltram memiliki pendapatan atas sewa Tanah: (PT SAR) pada 3 Mei 2023 Rp. 80 jut. 5 Juni 2023 Rp. 160 juta. Kemudian pada tanggal, 10 Juli 2023 Rp. 40 juta. 4 Agustus 2023 sebesar Rp. 200 juta. Pada 13 September 2023 Rp. 200 juta. Lalu pada 16 Oktober 2023 Rp. 180 juta. Sedangkan pada 7 November 2023 Rp. 180 juta. Kemudian pada 19 Desember 2023 Rp. 200 juta.
Jadi total uang segar yang diperoleh Perusda Witeltram dari hasil menyewakan tanah asset pemkab yang di dapat dari PT. SAR Rp. 1.240.000.000,00. (1,240 M).
Selain PT SAR, Perusda Witeltram juga memiliki pemasukan dari PT BRM terhitung sejak 6 April 2023 Rp. 40 juta. Pada tanggal 27 Desember 2023 Rp. 80 juta. Jadi total yang di dapat Perusda Witeltram dari PT BRM sebesar Rp.120 juta. Jika menggunakan kalkulator, maka pendapatan Perusda Witeltram yang didapat dari hasil sewa tanah aset pemkab menjadi Rp.1.360.000.000,00. (1,3 M) lebih, “begitu bunyi data.
Wartawan reportaseexpose.com mencatat sudah tiga kali bertandang ke kantor Perusda Witeltram di Barong Tongkok, namun sayangnya sang direktur selalu berada diluar daerah alias di luar pulau Kalimantan Timur, selain itu juga dihubungi melalui telephone dan Whatsapp juga tidak di respon.
Atas pendapatan yang diterima tersebut, Perusda telah mengelola dan menggunakannya sehingga menghasilkan laba sesuai yang tercantum dalam Laporan Keuangan unaudited Perusda senilai Rp.206.985.709,54. Laba tersebut belum dilakukan pembagian kepada Pemkab Kutai Barat.
Menurut Kabag Perekonomian Setda diketahui bahwa belum adanya pembagian untuk Pemkab Kutai Barat dikarenakan Pemkab Kutai Barat menganggap belum ada kejelasan baik sewa maupun penyertaan modal atas aset kedua tanah tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan inspeksi mandadak (sidak) dengan menutup dua pelabuhan yang disinyalir untuk aktivitas illegal mining. Tim Sidak terdiri dari asisten II, Satpol 40 orang, Dinas Lingkungan Hidup 2 orang, Inspektorat 5 orang, Dishub 2 orang dan BKAD 15 orang.
Ada dua lokasi yang di lakukan penutupan yaitu di Pelabuhan Royok dan Pelabuhan Jelemuq Kecamatan Tering.
“Agenda hari ini adalah penutupan bersama tim. Kami berharap tidak ada lagi aktivitas di area tanah Pemkab. Dan depan Senin akan bergeser ke Pelabuhan Jelemuq,” kata Asisten II. Jumat (20/9/2024).
Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus, menjelaskan bahwa meski pihak Perusda sempat mengajukan izin, BKAD tetap menolak karena syarat yang diajukan tidak jelas.
“Mereka pernah meminta izin, tapi kami tidak pernah memberikan karena pemberian izin harus jelas, permintaan jelas, asal usulnya jelas. Itu tidak terpenuhi, oleh sebab itu sampai detik ini kami tidak pernah berikan izin,” pungkas Petrus.
Penulis: Johansyah.