Hutan Desa Bukan Ladang Kejahatan: Polisi Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Besiq

Foto: Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama Ikatan Polisi Kehutanan (IPKI), KPHP Kecamatan Damai, anggota DPRD Kutai Barat, dan masyarakat Kampung Besiq saat mengamankan truk bermuatan kayu Ulin ilegal tanpa dokumen resmi di kawasan Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (28/1/2026). Tiga sopir beserta barang bukti kini diserahkan ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum. Penulis: Johansyah
Foto: Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama Ikatan Polisi Kehutanan (IPKI), KPHP Kecamatan Damai, anggota DPRD Kutai Barat, dan masyarakat Kampung Besiq saat mengamankan truk bermuatan kayu Ulin ilegal tanpa dokumen resmi di kawasan Hutan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Rabu (28/1/2026). Tiga sopir beserta barang bukti kini diserahkan ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum. Penulis: Johansyah

ReportaseExpose.com | Sendawar — Praktik kejahatan kehutanan kembali terbongkar di wilayah Kutai Barat. Tim Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas menangkap pelaku illegal logging di Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (28/1/2026).

Penindakan ini menegaskan bahwa perusakan hutan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan hukum negara.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, tim kehutanan didampingi anggota DPRD Kubar Potit, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kecamatan Damai, serta masyarakat Kampung Besiq.

Aparat berhasil mengamankan tiga orang sopir truk yang diduga kuat mengangkut kayu jenis Ulin, kayu bernilai tinggi yang dilindungi dan kerap menjadi sasaran pembalakan liar.

Ketua Ikatan Polisi Kehutanan (IPKI) Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Kami telah mengamankan tiga sopir truk yang diduga membawa kayu Ulin dengan berbagai ukuran. Estimasi muatan satu truk sekitar tujuh meter kubik,” tegas Jumain kepada Reportaseexpose.com di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Jumain mengungkapkan bahwa kayu Ulin tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, baik Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen asal-usul kayu lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga ditebang dari kawasan Hutan Desa Besiq, yang memiliki luasan 5.548 hektare dan telah memperoleh legalitas resmi dari Kementerian Kehutanan.

“Hutan Desa Besiq seluas 5.548 hektare itu memiliki payung hukum yang sah dan wajib dijaga serta dilestarikan. Setiap bentuk perusakan, terlebih penebangan liar tanpa izin, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana,” ujar Jumain dengan nada tegas.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti berupa tiga unit truk, muatan kayu Ulin, serta para sopir telah diamankan dan akan segera diserahkan ke Polres Kutai Barat untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak hanya menyerahkan pelaku dan barang bukti, tetapi juga akan mengawal dan mengawasi secara ketat proses penegakan hukum agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tandasnya.

Penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa negara hadir dan tidak mentolerir praktik illegal logging yang merusak hutan desa, merugikan masyarakat, serta mencederai supremasi hukum.

Aparat menegaskan, siapa pun yang terlibat baik pelaku lapangan maupun aktor di balik layar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penulis: Johansyah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *