Insiden Fatal di Jalan Hauling PT TCM/PT Bharinto Ekatama (BEK)

Kutai Barat reportaseexpose.com – Terjadi insiden fatalitas di jalan hauling PT Trubaindo Coal Mining (TCM) dan PT Bharinto Ekatama (BEK) yang berlokasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Insiden ini melibatkan subkontraktor PT TRUST (Tambang Raya Usaha Tama) dan terjadi tabrakan antara unit Light Vehicle (LV) milik PT BJR dan truk angkut batubara PT MPE.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini adalah Rio Bagas, yang sudah dikebumikan di kampung halamannya di Bontang. Total korban dalam insiden ini berjumlah tiga orang, dengan satu korban meninggal dan dua lainnya mengalami luka ringan. Korban yang luka adalah pengemudi LV PT TRUST serta penumpang Yogi, yang berasal dari Muara Lawa, dan Kudus. Insiden ini terjadi antara pukul 16.00 hingga 17.00 WITA.

Marco, perwakilan dari HSE (Health, Safety, and Environment) PT MPE, membenarkan kejadian ini namun tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologi insiden karena masih dalam proses investigasi. Ia menyatakan,

“Saya selaku perwakilan dari MPE di RSUD HIS belum mendapatkan informasi yang valid. Yang saya ketahui, kejadian ini sedang dalam proses investigasi,” ucap Marco pada Kamis, 5 September 2024, pukul 01.48 WITA.

Peraturan Terkait Keselamatan di Tambang Batubara

Keselamatan kerja di tambang batubara diatur oleh beberapa undang-undang, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di semua tempat kerja, termasuk tambang.
  1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur penerapan SMK3 di perusahaan.
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Sanksi Terkait Insiden Fatal

Sanksi yang dapat dikenakan akibat insiden fatal di tempat kerja, termasuk di tambang, meliputi:

  1. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
  2. Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun ayat (1).
  3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertuang dalam Pasal 310 ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan Pasal 312 jika cukup bukti memenuhi unsur dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
  4. Kewenangan Polisi lalu lintas terhadap penanganan kecelakaan lalu lintas di jalur houling Batubara bahwa kewenangan Penyidik Kepolisian Lalu Lintas dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur houling batu bara tetap berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan secara khusus diatur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baik dari proses identifikasi perkara (TKP) dan/atau penyelidikan, penyidikan maupun penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.
  5. Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi seperti penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, atau denda administratif. Perdata: Keluarga korban dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Reporter : Johansyah.

Hp. 081254394028.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *