Reportaseexpose.com, Sendawar – Kasus penipuan online kembali memakan korban. Kali ini, Roni Alexgores, warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), resmi melapor ke Polres Kubar, Senin (22/9/2025), setelah mengalami kerugian jutaan rupiah serta terancam penyebaran data pribadi.
Kepada sejumlah wartawan, Roni mengungkapkan bahwa pada 22 September 2025 dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 083157457472. Pengirim pesan tersebut mengatasnamakan aplikasi pinjaman online Dana Tunai.
“Isi pesan itu meminta saya membayar tagihan Rp2 juta. Saya menolak karena tidak pernah merasa melakukan pinjaman online,” jelas Roni.
Namun, penipu tidak berhenti sampai di situ. Roni mendapat ancaman bahwa foto dan KTP miliknya akan disebarkan ke media sosial apabila tidak menuruti permintaan. Dalam keadaan tertekan, ia akhirnya mengirimkan uang Rp2,9 juta.
“Awalnya saya takut, jadi terpaksa saya kirimkan Rp2,9 juta. Tapi setelah dimintai lagi sejumlah uang, saya sadar sudah ditipu,” terangnya.
Lebih jauh, Roni mengatakan bahwa selain kerugian materi, dirinya juga sangat dirugikan karena identitas pribadinya disebarkan melalui media sosial Facebook.
“Saya tidak pernah meminjam online. Tapi data-data pribadi saya bisa sampai ke tangan penipu. Itu yang membuat saya kesal dan akhirnya melapor ke polisi,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Kutai Barat.
Penulis: Johansyah.






