REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Isran Kuis dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana pembebasan lahan jalan hauling milik PT Indotama Semesta Manunggal (ISM). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, 19 Februari 2026.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isran Kuis dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” demikian petikan tuntutan JPU seperti dikutip dari situs SIPP PN Kubar, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Kerja Sama Pembebasan Lahan
JPU dalam tuntutannya menjelaskan, perkara ini bermula pada September 2021 ketika PT Indotama Semesta Manunggal (ISM), perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembebasan lahan jalan hauling, berencana melakukan pembelian sejumlah lahan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Melalui staf penanggung jawab operasional, Julian David Hasudungan Siregar, perusahaan menjalin kerja sama lisan dengan terdakwa untuk mengurus proses pembelian lahan milik masyarakat. Terdakwa bertugas sebagai perantara antara perusahaan dan pemilik lahan, termasuk menerima dan menyalurkan pembayaran.
“Kedua pihak sepakat harga pembelian lahan sebesar Rp6.000 per meter persegi,” papar JPU.
Sejak 21 Oktober 2021 hingga 13 Agustus 2022, terdakwa menerima pembayaran secara bertahap dari pihak perusahaan dengan total Rp1.591.500.000. Dana tersebut diperuntukkan untuk uang muka pembelian lahan, pelunasan, hingga pinjaman pribadi dan kas bon operasional.
Dugaan Penggelapan Pembayaran Lahan
Pada 21 September 2022, terdakwa menawarkan pembelian lahan milik Rusdi seluas 18.846 meter persegi di Kampung Linggang Kelubaq, Kecamatan Tering. Terdakwa menyepakati harga Rp55 juta kepada pemilik lahan.
Pada hari yang sama, pihak perusahaan mentransfer dana sebesar Rp176.689.605 ke rekening terdakwa untuk pembayaran lahan tersebut. Terdakwa menandatangani kuitansi penerimaan dana.
Namun, menurut JPU, uang tersebut tidak langsung dibayarkan kepada pemilik lahan. Korban beberapa kali mendatangi terdakwa, namun selalu mendapat jawaban bahwa dana belum tersedia. Belakangan diketahui dana telah ditransfer perusahaan kepada terdakwa.
“Perusahaan akhirnya kembali membayarkan sebagian dana kepada pemilik lahan guna menyelesaikan kewajiban pembayaran,” terang JPU yang dipimpin Dicky Rachman Perdana.
JPU juga menguraikan dugaan perbuatan serupa terhadap pemilik lahan lainnya, termasuk Senio Ebilson.
Dalam kasus tersebut, terdakwa membantu pengurusan dokumen tanah hingga penandatanganan akta perikatan jual beli, namun pembayaran tak kunjung dilakukan dengan alasan dana belum diterima dari perusahaan.
Berdasarkan bukti kuitansi, total dana pembebasan lahan yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk delapan pemilik lahan mencapai Rp1.768.189.605 dengan luas total 294.699 meter persegi.
Akibat perbuatan terdakwa, PT ISM disebut mengalami kerugian sebesar Rp478.906.000.
Atas perbuatannya, JPU menuntut:
• Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
• Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Isran Kuis bin Arsan (Alm), Muhammad Masyruh dan Bayu Murti Wardoyo, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat membebaskan kliennya dari dakwaan penggelapan. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, keduanya menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung bukti kuat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.
“Kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dari fakta persidangan, tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan yang dilakukan klien kami,” tegas Muhammad Masyruh usai sidang di PN Kubar, Kamis (26/2/2026).
Penulis: Johansyah






