Kabar Gembira! Aliansi Masyarakat dan PT KAS Group Sepakati Pengaturan Truk ODOL di Bentian Besar

Rapat koordinasi antara Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dengan pihak PT KAS Group di Barong Tongkok, Senin (9/3/2026), menghasilkan kesepakatan pengaturan operasional truk ODOL serta komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan selama enam bulan. Penulis: Johansyah
Rapat koordinasi antara Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dengan pihak PT KAS Group di Barong Tongkok, Senin (9/3/2026), menghasilkan kesepakatan pengaturan operasional truk ODOL serta komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan selama enam bulan. Penulis: Johansyah

REPORTASE EXPOSE.COM, SENDAWAR – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar Kabupaten KutaiBarat (Kubar) dan pihak perusahaan PT KAS Group mencapai kesepakatan terkait pengaturan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melintas di wilayah tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok, Senin (9/3/2026), sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan kelapa sawit dan para kontraktor diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan penyesuaian tonase kendaraan serta menyiapkan jalur alternatif guna mengurangi dampak kerusakan jalan.

Camat Bentian Besar Rudi Hartono, S.E. mengatakan kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi sementara sekaligus langkah konkret menjaga kondisi jalan di wilayah Bentian Besar.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun kondisi jalan dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Rudi Hartono.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan jalan secara maksimal selama masa enam bulan.

Direktur PT KAS Group, Ir. Muhammad Saonal, menyampaikan bahwa perusahaan akan menyiapkan sarana dan alat berat untuk mendukung perbaikan jalan.

“Kami berkomitmen menempatkan peralatan seperti motor grader, compactor, dan backhoe loader serta menyiapkan stockpile material agar perbaikan jalan dapat dilakukan secara maksimal,” kata Muhammad Saonal.

Selain itu, perusahaan juga sepakat melibatkan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar sebagai pihak pengawas dalam penggunaan dan perbaikan jalan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Arief Witara, menegaskan bahwa masyarakat akan ikut mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut.

“Kami ingin memastikan komitmen perusahaan benar-benar dilaksanakan. Masyarakat akan dilibatkan langsung sebagai pengawas penggunaan jalan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah,” ujar Arief.

Sebagai dukungan operasional, perusahaan juga akan meminjamkan dua unit sepeda motor untuk digunakan oleh petugas pengawas jalan yang ditunjuk oleh aliansi masyarakat.

Pengaturan Jam Operasional Truk

Rapat tersebut juga menetapkan pengaturan jam operasional kendaraan perusahaan yang melintas di jalan nasional di wilayah Kampung Suakong, Dilang Puti, dan Penarung, yaitu:

  • 07.00 – 09.00 WITA: Dilarang melintas di jalan poros nasional.
  • 14.00 – 15.00 WITA: Dilarang melintas di jalan poros nasional.
  • Di luar jam tersebut kendaraan diperbolehkan melintas.
  • Saat hujan, seluruh unit kendaraan dilarang beroperasi, kecuali kendaraan kecil.

Untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan, akan ditunjuk delapan orang pengawas jalan yang pembiayaannya akan dibahas bersama perusahaan PT PMI, Guntasamba, FR, dan KAS Group.

Para pengawas tersebut akan menerima gaji sesuai UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2026.

Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan bahwa jika dalam waktu enam bulan sejak 18 Februari 2026 pihak perusahaan tidak merealisasikan poin-poin kesepakatan bersama pemerintah, maka kendaraan perusahaan tidak diperbolehkan melintas di jalan nasional di wilayah tersebut.

Kesepakatan rapat koordinasi ini ditandatangani oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Bentian Besar dan pihak perusahaan, serta diketahui oleh Camat Bentian Besar.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *