Kades Terlibat Politik Praktis Di Pilkada Kubar 2024 Kadis DPMK: Disanksi Dari Ringan Hingga Berat, Hati-hati!!

Kutai Barat reportaseexpose.com – Seorang kepala desa/petinggi Juaq Asa Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat (Kubar), provinsi Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Beredar foto petinggi Juaq Asa Herkolanus tersebut pada saat serahterima stiker bergambar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat 2024, Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA) di sekretariat TGM Barong Tongkok.

Tampak Petinggi Herkolanus sedang berpose saat menerima sejumlah stiker yang bertuliskan Sempekat Rumpun Asa Sahabat FENA.

Diterimanya sejumlah stiker tersebut tidak diketahui secara pasti apakah itu merupakan bentuk dukungan dari oknum petinggi Juaq Asa ke salah satu paslon atau bagaimana?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/kampung Kutai Barat, Erik Victory mengatakan, untuk hak kewajiban serta larangan bagi petinggi sudah disampaikan sebelum pilkada bahkan pada saat pemilu legeslatif pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran.

“Untuk hak kewajiban serta larangan kepada petinggi ini sebelum pilkada, bahkan pada saat pemilu legeslaif kita dari dinas sudah mengeluarkan surat edaran terkait tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan para kepala desa atau petinggi. Dan saat itu kita sudah berkoordinasi juga dengan badan pengawas pemilu (Bawaslu) sehingga apabila memang ada petinggi yang teridentifikasi kegiatan seperti ini silahkan saja dilaporkan ke Bawaslu dan bawaslu nanti akan memproses dan memberikan rekomendasi kepada DPMK, sehingga DPMK akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, “tegas Erik kepada media ini dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya. Kamis (5/9/2024).

Herkolanus, diketahui menerima stiker kampanye dari calon tersebut, yang diduga merupakan bentuk dukungan terhadap pencalonannya dalam pemilihan bupati yang akan datang. Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa ini menerima dan menyebarkan stiker kampanye calon bupati Frederick Edwin kepada masyarakat setempat.

Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak karena kepala desa sebagai aparatur negara seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu calon dalam pemilihan umum. Kadis DPMK Kubar sudah klarifikasi secara lisan kepada yang bersangkutan dan ada beberapa hal yang di sampaikan ke petinggi Juaq Asa.

“Kami hanya mengingatkan bahwasanya secara kedinasan atau aturan yang ada itu semua ada konsekuensinya dan silakan kalau memang nanti  suatu saat perkara itu dibawa ke Bawaslu, petinggi bisa mengklarifikasi sebenar-benarnya, “ungkap Erik.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat juga diharapkan bertindak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Situasi ini menjadi perhatian publik menjelang pemilihan bupati di Kutai Barat, dengan masyarakat berharap agar seluruh proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan bebas dari praktik-praktik politik yang tidak sehat.

Erik Victory juga mengakui ada dihubungi kepala Inspektorat bahwa Inspektur saat ini sedang menangani kasus itu.“Kemarin kita ada dihubungi pak Inspektur bahwa sanya beliau memang menangani kasus itu, artinya nanti beliau berkoordinasi dengan Bawaslu. Kalau untuk camat, karena posisi camat ini kan dia pembinaan yang lebih detail, artinya dibawah kami dan tentu saja camat maupun DPMK ini kan menunggu rekomendasi dari instansi yang menangani hal ini, “jelas Erik.

DPMK Kubar sendiri sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan dan larangan bagi setiap kepala desa atau petinggi dalam netralitas di pilkada mendatang.

“Surat sudah diedarkan sebelum pileg tentang netralitas penyelengaraan pemerintahan desa. Kita sebagai aparatur pemerintahan baik di kabupaten maupun di pemerintahan kampung ini kita senantiasa mengikuti aturan-aturan yang ada, sebagaimana kita ketahui bersama memang pada saat kita menjadi petinggi itu ada larangan-larangan yang mengikat kita sebagai petinggi, “katanya

“Jadi walau pun kita punya profesi diluar dari pada petinggi tetapi tentunya masyarakat dan pemerintah tahu kita adalah petinggi jadi apapun yang kita lakukan itu tidak bisa lepas dari pada apa yang melekat di kita, “tambah Erik.

Beredarnya foto petinggi kampung Juaq Asa, Herkolanus yang menerima sejumlah stiker dari pasangan bakal calon bupati tersebut sebelumnya sudah diketahui pihak DPMK dan Inspektorat, Namun untuk menentukan apakah sanksi yang akan dijatuhkan pada Herkolanus itu masih menunggu hasil kerja Bawaslu Kubar dan Inspektorat Kubar.

“Untuk sanksi itu sudah jelas ada di dalam Undang-undang desa nomor 3 tahun 2014 sudah dirubah menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2024 itu sudah jelas dengan kriteria berat, sedang dan ringan, Tetapi untuk kita bisa menentukan hukuman tersebut tentunya kita perlu advis dari Bawaslu dan Inspektorat, “pungkas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kutai Barat, Erik Victory.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *