Reportase Expose.com, Torut – Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap oleh Propam Polda Sulawesi Selatan setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayahnya sendiri. Ia diduga bukan sekadar lalai, tetapi turut menjadi beking peredaran narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan bahwa AKP Arifan telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus,” ujar Zulham, Minggu (22/2/2026).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menyatakan bahwa anak buahnya tersebut masih berstatus terperiksa dan tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik serta keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah seorang kreator konten di Rantepao oleh Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara pada akhir Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 100 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Empat orang diamankan, yakni MJ, D, AD, dan ET. Dari keempatnya, ET diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Toraja Utara. Nama ET sebelumnya mencuat setelah seorang pengedar yang lebih dulu ditangkap menyebutnya sebagai pemasok utama.
Dalam pemeriksaan, ET mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ia jalankan. Dari sinilah muncul dugaan keterlibatan AKP Arifan Efendi dalam pusaran kasus tersebut.
Selain AKP Arifan Efendi, Propam Polda Sulawesi Selatan juga menangkap Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul. Keduanya kini menjalani penempatan khusus guna mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kabid Propam Kombes Zulham Effendi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menyebut status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan.
Nama Arifan dan Nasrul disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ET. Bandar narkoba tersebut mengaku menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap pekan kepada AKP Arifan sejak September 2025.
Menurut pengakuan ET, setoran tersebut diberikan agar aktivitas peredaran narkoba yang ia jalankan tidak ditindak. Dugaan aliran dana inilah yang menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap kedua anggota reserse narkoba tersebut.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggotanya sendiri, terlebih jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, apalagi jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi. Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara intensif dan tanpa perlakuan istimewa.
“Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi terkait persoalan narkoba. Masih kami dalami sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkotika. Proses pemeriksaan internal masih berlangsung untuk menentukan tingkat keterlibatan serta kemungkinan sanksi pidana maupun etik terhadap para terperiksa. (**)






