Kasus ET. Petinggi Sumber Sari dan ketua TGM Kubar Datangi Hakim. Yehezkiel Pomen: Ada apa?

Penanggungjawab aksi unjuk rasa/demonstrasi, Yehezkiel Pomen terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok yang dituduh dilakukan tersangka ET. Minggu (15-12-2024)
Penanggungjawab aksi unjuk rasa/demonstrasi, Yehezkiel Pomen terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok yang dituduh dilakukan tersangka ET. Minggu (15-12-2024)

Kutai Barat Reportase Expose.com – Penanggungjawab aksi unjuk rasa/demonstrasi, Yehezkiel Pomen menyerukan secara terbuka melalui akun facebooknya kepada Masyarakat Kutai Barat (Kubar) bahwa besok Senin 16 Desember 2024 ada kegiatan aksi damai.

Aksi damai ini muncul setelah ET (60) tahun warga kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok yang dituduh dilakukan tersangka ET.

Bacaan Lainnya

Hal itu mengundang perhatian sejumlah pihak. Salah satunya datang dari, Yehezkiel Pomen, ia merupakan penanggungjawab aksi unjuk rasa/demonstrasi mengambil sikap tegas atas permasalahan yang menimpa ET.

Baca juga berita terkait:

https://reportaseexpose.com/buntut-ditetapkannya-tersangka-et-forum-dayaq-bersuara-gelar-unjuk-rasa-demonstrasi-di-tiga-titik-strategis/

https://bedahinvestigasi.co.id/yahya-tonang-pasal-72-kuhap-berkas-bap-secara-keseluruhan-itu-merupakan-hak-ph-jika-ia-memintanya/

https://reportaseexpose.com/yahya-tonang-ph-terdakwa-eronius-tenaq-harapkan-proses-peradilan-yang-fair/

https://reportaseexpose.com/advokat-yahya-tonang-ph-mempertanyakan-profesionalisme-penyidik-polres-kubar-dalam-kasus-tersangka-eronius-tenaq/

Dimana tersangka ET, berdasarkan berkas perkara dari penyidik Polres Kutaia Barat Nomor: BP/40/V/RES 1.9/2024/RESKRIM tanggal 06 Mei 2024 dalam perkara atas nama terdakwa ET bin YT. Berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Tingkat Penuntutan) Nomor Print – 02/0.4.19.3/Eku. 2/12/2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Rachman, SH bahwa telah terjadi tindak pidana.

“Kami atas nama Solidaritas Dayak bersuara, sesuai surat kami pada hari Kamis 12 Desember 2024 itu sudah kami serahkan melalui Kabag Intelkam Polres Kubar, Iptu Didik Kurniadi terkait pemberitahuan aksi unjuk rasa/demonstrasi yang kami pusatkan di tiga titik yaitu, Kejaksaan Negeri Sendawar, Polres Kutai Barat dan Kantor petinggi kampung Sumber Sari. Sebab yang kami lakukan itu sudah sesusai dengan UU Nomo: 9 Tahun 1988, Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, “ujar Yehezkiel Pomen kepada Redaksi media Reportase Expose.com. Sabtu (14/12/2024).

“Kami melakukan unjuk rasa/demonstrasi demi memastikan Penegakan Hukum yang berkeadilan atas permasalahan Pertanahan antara Masyarakat Sumber Sari (Transmigrasi Sukarelawan 1964 Sekolaq Joleq) dengan kelompok keluarga besar Mantuq dan pemilik lokasi/lahan di Simpang Raya, “ uangkap Pomen.

Pomen mengatakan bahwa dirinya dan pihak Polres Kubar sudah ada pertemuan yang sifatnya tidak resmi membicarakan terkait aksi damai, bahwa pihak Polres intinya tidak keberatan atas kegiatan itu.

“Kemarin itu kami ada copy sore dengan pak kabag Ops, Kanit Intel, Kanit Pidum, kemarin itu kan tidak ada keberatan dari pihak Polres untuk mengizinkan, tetapi mereka hanya minta dua titik itu di pangkas pertama di Polres dengan di kantor petinggi Sumber Sari, artinya hanya di Kejaksaan saja, pertanyaannya ada apa, kenapa tidak di Polres? kan sudah saya jelaskan kenapa saya harus ke Polres karena korelasinya ada. Proses itu tidak mungkin sampai ke Kejaksaan tanpa laporan, nah laporan itu kan ditanggapi pihak Polres entah bermain dengan cara apa sehingga ET ditetapkan tersangka, “ beber Pomen.

“Kedua pihak ini baik Polres dan Kejaksaan ini kan seperti saudara kandung, dari penyelidikan dan penyidikan mereka laporkan ke Kejaksaan, naik ke penyidikan laporkan ke Kejaksaan sampai P21 itu mereka lapor, artinya ada hubungan kedua pihak. Kesannya bahwa itu gegabah, semestinya ranah perdata tapi dibawa ke pidana, “ sambungnya. Kalau bahasa kasarnya Widodo cs sudah kalah di bidang perdata sampai ada Keputusan hakim memutuskan NO atau (putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil – Red), artinya NO itu kan hakim tidak yakin, hakim menolak itu karena tidak adak keyakinan di hakim berarti kan gagal gugatan itu secara perdata. Nah..untuk mengalahkan pak Ero ini, Widodo mencoba jalur pidana, artinya kalau kalah jalur perdata ya pidanakan, artinya ada kriminalisasi lah bahasanya, “ kata Pomen.

“Nah kenapa kita harus bergerak, kalau orang Dayak ini selalu diam, selalu tenang, selalu mengalah, akibat terlalu banyak mengalah, terlalu banyak diam maka banyak orang Dayak itu di injak-injak, saatnyalah kami ini bersuara minimal menurut leluhur kami bahwa kalian harus ngomong, harus teriak karena kalian ada, itu aja esensi dari perjuangan itu. Sebab kalau kami ini sudah maju kami endak akan mundur, kalau takut endak usah maju, “ tegas Yehezkiel Pomen.

Dalam kasus ET, Pomen menyebut pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap saudara Ero, itu dibacakan hakim pada sidang pertama sudah diajukan, anehnya lagi dalam tanda kutif waktu itu hakim menyampaikan ada surat dari Widodo (penggugat), kok aneh inikan seolah-olah saudara Widodo bisa mengendalikan kehakiman kan aneh. Hakim juga tidak menjelaskan tentang surat Widodo itu isinya apa, permohonan apa, apa bahasanya tapi kan kesannya bahwa ada intervensi, “ lanjut Pomen.

“Sebelum itu juga ada Masyarakat Sumber Sari dengan petinggi Sumber Sari dan ketua TGM Kutai Barat datang nyatroni kehakiman kan aneh, itu kan ada juga pemberitaan di media jadi seolah-olah kegiatan itu nantang kami, jadi kalau kami bereaksi ya karena mereka sudah memulai duluan, “ tutup Yehezkiel penanggungjawab unjuk rasa/demonstrasi.

Penulis: Johansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *